Berita Hukum Kriminal

Topics Covered: Menkum soal RUU Advokat: Calon Pengacara Wajib Magang Posbakum Desa

Menkum soal RUU Advokat: Calon Pengacara Wajib Magang di Posbakum Desa

Topics Covered – Pemerintah dan DPR RI tengah menyiapkan revisi terhadap Undang-Undang Advokat (RUU Advokat) yang bertujuan memperkuat proses pemeriksaan kualifikasi calon pengacara. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa salah satu isu utama dalam RUU Advokat adalah keharusan magang selama dua tahun di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa sebagai bagian dari pembekalan profesional. Hal ini menjadi fokus utama dalam diskusi Topics Covered terkini.

Mekanisme Magang yang Diperbarui

Pada kesempatan pidatonya di Medan, Rabu (10/6), Supratman menyatakan bahwa RUU Advokat memberikan keleluasaan bagi calon pengacara untuk melakukan magang di berbagai lembaga hukum. Namun, ia menekankan bahwa magang di Posbakum Desa menjadi syarat wajib. “Pengalaman langsung di tingkat desa dan kelurahan akan memberikan kesadaran sosial serta pemahaman mendalam tentang permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat,” tutur mantan anggota Komisi III DPR ini.

Menurut dia, Posbakum Desa yang telah diinisiasi pemerintah memiliki peran strategis dalam memperluas akses layanan hukum kepada warga. Ia menjelaskan bahwa kebijakan magang di Posbakum Desa bertujuan mengembangkan pengacara yang lebih peduli terhadap keadilan di tingkat masyarakat. “Dengan adanya pengalaman magang di Posbakum Desa, para pengacara akan lebih mampu memahami kebutuhan warga dalam memperjuangkan hak-haknya,” tambahnya.

Perbedaan Pola Penerapan

Dalam pembahasan Topics Covered RUU Advokat, Supratman mengungkapkan bahwa pola penerapan magang di Posbakum Desa akan berbeda dari sistem magang tradisional. Saat ini, sebagian besar calon pengacara melakukan magang di lembaga bantuan hukum yang sudah ada, tetapi RUU Advokat meminta mereka mengalami pengalaman langsung di tingkat desa. “Magang di Posbakum Desa akan fokus pada praktik pendampingan hukum secara langsung, bukan hanya pengalaman administratif,” ujarnya.

Menkum menyebutkan bahwa waktu magang di Posbakum Desa bisa berlangsung dalam rentang 1-3 bulan, tergantung pada kebutuhan dan kesesuaian dengan program pemerintah. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan menciptakan pengacara yang lebih terakses dan bisa memberikan bantuan hukum secara cepat kepada masyarakat. “Pengalaman magang di Posbakum Desa diharapkan bisa memperkuat kapasitas pengacara dalam menjangkau warga yang kurang memiliki akses ke layanan hukum,” jelasnya.

Penjelasan Konsep RUU Advokat

RUU Advokat yang sedang dibahas juga mencakup pengaturan tentang standar kualifikasi pengacara. Supratman menyampaikan bahwa kebijakan magang di Posbakum Desa menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pendidikan profesi advokat. “RUU Advokat memberikan ruang bagi pengacara untuk mengembangkan kompetensi berdasarkan pengalaman langsung di lapangan,” kata mantan ketua komisi tiga ini.

Menkum menjelaskan bahwa keharusan magang di Posbakum Desa berlaku sebagai salah satu syarat wajib untuk mendapatkan izin praktik sebagai pengacara. Ia menambahkan bahwa aturan ini akan berlaku secara nasional setelah RUU Advokat disahkan. “Dengan adanya kebijakan ini, pengacara akan lebih mampu merespons kebutuhan hukum masyarakat secara lebih efektif,” terangnya.

“Keberadaan Posbakum Desa memberikan peluang bagi pengacara muda untuk belajar langsung dari masyarakat, termasuk dalam penyelesaian sengketa tanah, keluarga, dan hukum pidana. Ini akan membentuk pengacara yang lebih dekat dengan kebutuhan rakyat,” ujarnya.

Leave a Comment