Berita Hukum Kriminal

Latest Program: TNI AL Gagalkan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang Triliunan Rupiah

Table of Contents
  1. TNI AL Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang Triliunan Rupiah
  2. Operasi Anti-Ekspor Ilegal Berhasil Selamatkan Barang Strategis

TNI AL Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang Triliunan Rupiah

Latest Program – Sebagai bagian dari Latest Program yang dijalankan oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL), operasi anti-ekspor ilegal berhasil menghentikan penyelundupan Logam Tanah Jarang (LTJ) bernilai triliunan rupiah di perairan Batam, Kepulauan Riau. Upaya ini merupakan bentuk penerapan strategi pemerintah dalam menjaga keamanan sumber daya alam Indonesia, khususnya logam berharga yang merupakan bahan baku penting untuk industri teknologi modern.

Operasi Anti-Ekspor Ilegal Berhasil Selamatkan Barang Strategis

Operasi yang dilakukan oleh Komando Armada (Koarmada) RI menangkap dua kapal, yaitu TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210, pada pertengahan Mei 2026. Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AL, disebutkan bahwa KRI Kujang-642, yang dikomandoi Guskamla Koarmada I, mendeteksi pergerakan kapal tersebut saat sedang berpatroli di wilayah perairan strategis Batam.

Penyitaan ini tidak hanya mencakup LTJ, tetapi juga menyita barang berbahaya seperti unsur radioaktif. Muatan yang diamankan terdiri dari puluhan kontainer, yang kemudian diperiksa lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelanggaran terhadap aturan ekspor. Penyidikan yang dilakukan TNI AL bekerja sama dengan Jampidsus Kejaksaan Agung RI akan menentukan status pidana terhadap barang-barang yang disita.

“Aksi ini mencerminkan kesiapsiagaan dan ketajaman intelijen prajurit di lapangan, serta sinergitas antarinstansi pemerintah,” kata TNI AL dalam pernyataan resmi.

Kapal penarik (tugboat) yang terlibat juga diduga melanggar aturan pelayaran. Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Selain itu, tugas TNI AL di laut didasarkan pada UNCLOS 1982 dan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Keberhasilan Latest Program dan Dampaknya

Kapal yang ditangkap akan menjadi bukti nyata keberhasilan Latest Program dalam menjaga kontrol penuh terhadap aktivitas ekspor ilegal. Penyitaan ini menunjukkan komitmen TNI AL untuk mencegah hilangnya sumber daya alam, terutama LTJ, yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berperan kritis dalam sektor energi, elektronik, dan pertahanan nasional.

Dalam konteks global, LTJ sering menjadi sasaran penyelundupan karena kebutuhan pasar yang tinggi. Dengan operasi ini, TNI AL memperlihatkan kemampuan dalam mengendalikan perairan strategis, memastikan bahwa ekspor hanya dilakukan secara legal dan terpantau. Selain itu, penyitaan ini juga memperkuat kerangka hukum laut internasional yang diterapkan Indonesia, serta menegaskan pentingnya Latest Program dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Leave a Comment