Cara Membuat SIM Digital, SIM Fisik Boleh Ditinggal di Rumah
Important Visit – Polisi kembali menghadirkan inovasi baru dengan menerapkan SIM digital. Inisiatif ini memungkinkan pengendara tidak lagi wajib membawa kartu fisik saat berkendara, karena SIM digital diakui secara hukum dan memiliki fungsi yang sama. Dokumen elektronik ini juga memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas, tanpa perlu menunjukkan kartu fisik secara langsung. Petugas cukup memeriksa validitas SIM digital melalui sistem terpusat Korlantas yang terintegrasi di ponsel pengguna.
Keunggulan Penggunaan SIM Digital
Adanya SIM digital diklaim dapat meningkatkan efisiensi, mempercepat prosedur pemeriksaan, serta mengurangi risiko pemalsuan. Meski demikian, kepolisian masih menyarankan pengendara membawa SIM fisik sementara sistem digital dalam tahap penyempurnaan.
“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas,” kata Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Selasa (26/5).
Untuk membuat SIM digital, masyarakat diwajibkan memiliki SIM aktif terlebih dahulu. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan membuat akun. Dengan metode ini, pembuatan SIM digital bisa dilakukan dari mana saja, tanpa harus ke Satpas terdekat.
Prosesnya melibatkan beberapa tahap, seperti mengklik menu digitalisasi, memilih jenis dokumen yang akan di-scan, serta memilih SIM nasional sebagai bahan digitalisasi. Setelah itu, pengguna melakukan pemindaian data SIM fisik melalui fitur scan. Golongan dan nomor SIM akan muncul secara otomatis, sehingga wajib memastikan informasi sesuai. Langkah berikutnya adalah memverifikasi SIM melalui sistem pusat data.
Dengan menyelesaikan verifikasi, SIM digital akan terbit dan dilengkapi dengan QR dinamis yang sudah tercertifikasi. Meski tersedia, petugas mengimbau untuk tetap membawa SIM fisik karena sistem masih dalam tahap pengujian dan penyempurnaan.
