Dugaan Plagiarisme Tesis Dilakukan Dokter Spesialis Unair
Latest Program – Seseorang berinisial SA, seorang dokter gigi di Surabaya, melaporkan dugaan tindakan plagiarisme terhadap karya ilmiah yang dibuat oleh dokter gigi lain, FLL. Tesis yang bersangkutan dianggap digunakan sebagai salah satu syarat kelulusan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Bedah Mulut dan Maksilofasial di Universitas Airlangga (Unair) tanpa izin dari SA. Kuasa hukum SA, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa upaya penyelesaian melalui jalur internal Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair belum memberikan kejelasan yang memuaskan.
“Kami telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini melalui prosedur internal universitas,” ujar Taufiq, Selasa (14/7).
Laporan dugaan pelanggaran integritas akademik telah diajukan ke FKG Unair sejak 12 Mei 2026. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keinginan baik, dengan harapan masalah bisa diselesaikan melalui jalur akademik. Namun, hingga kini tidak ada hasil yang memadai, menurut Taufiq. Ia menyoroti ketidakprofesionalan proses pemeriksaan etik yang dilakukan fakultas, karena surat undangan tiba mendadak dan tidak diberikan melalui kuasa hukum.
Ketika SA diberi kesempatan memberikan keterangan, pelapor tidak didampingi oleh penasihat hukum. “Pada saat pelapor dimintai keterangan, kami justru melihat proses pemeriksaan berjalan tidak sebagaimana mestinya. Komite etik terkesan tidak siap dan tidak memahami substansi persoalan terkait plagiarisme,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum juga memperlihatkan sejumlah dokumen sebagai bukti dugaan plagiarisme, seperti metadata, riwayat penyusunan naskah, percakapan, serta hasil perbandingan karya ilmiah. Dokumen tersebut menunjukkan kesamaan antara tesis FLL dengan karya tulis SA. Taufiq menambahkan bahwa SA menghasilkan dua karya ilmiah dalam rentang waktu 2021 hingga 2023, yang diakui oleh FLL sebagai tesis tanpa menyebutkan nama pemilik asli.
Respon dari Unair
Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, mengonfirmasi bahwa laporan SA telah melalui sidang etik di fakultas. Hasilnya, FLL mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis. “Sudah ya, hasilnya keputusan sidang etik, teguran tertulis,” jelasnya.
Pulung menyatakan bahwa keputusan ini sudah final dan adanya banding merupakan hak pelapor. “Kalau memang kuasa hukumnya menganggap tidak sesuai, nah itu kalau mau banding ya melalui mekanisme yang ada, nggak apa-apa. Cuma dalam artian itu sudah hasil dari komisi etik fakultas. Sudah ada profesor yang ada di situ,” tegasnya.
Taufiq menegaskan rencananya akan mengajukan peninjauan ulang ke Rektorat Unair pekan depan. Jika tidak ada kejelasan, pihaknya siap melanjutkan langkah hukum ke Polrestabes Surabaya. “Seluruh bukti sudah kami siapkan. Apabila tidak terdapat penyelesaian yang objektif dan transparan, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum,” pungkas Taufiq.
