Polisi Serahkan Emas 74 Kg hingga Uang Asing Kasus Febrie ke Kejagung
Pelimpahan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung
Polisi Serahkan Emas 74 Kg hingga – Kepolisian RI berencana mengirimkan seluruh barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Kepala Bagian Operasi Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah kasus tersebut diserahkan ke Kejagung pada 11 Juli lalu.
“Dalam proses penyidikan, seluruh dokumen dan barang bukti akan diserahkan secara bertahap ke Kejaksaan Agung sebagai langkah lanjutan,” kata Yusuf kepada wartawan, dikutip Senin (13/7).
Menurut Yusuf, pelimpahan perkara adalah hal yang wajar karena adanya kesepakatan bersama antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Memorandum of Understanding (MoU). Ia menegaskan bahwa penanganan kasus akan tetap transparan meskipun kini diambil alih oleh Kejagung.
Barang Bukti yang Diserahkan
Barang bukti yang diserahkan mencakup:
1. Emas batangan seberat 74 kg
2. Uang asing sejumlah US$4.767.300
3. Sin$14.083.800
4. Rp100.000.000
5. Dua bingkai foto keluarga
Lokasi Penggeledahan
Dalam hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, ditemukan:
1. Di Koin Money Changer Cipete, Jakarta Selatan:
– Rp4.462.365.000
– US$84.356
– SAR 17.595
– Sin$83.394
– THB 33.100
– TRY 4.020
– CNY 1.223
– JPY 152.000
– RM 212
– INR 1.600
– AED 640
– KRW 61.000
– GBP 40
– BND 10
– VND 150
– NZD 100
2. Di Kafe de’Clan Signature Cipete, Jakarta Selatan:
– Sin$3.130.000
– US$889.965
– Rp259.159.000
3. Di Rumah di Cilandak, Jakarta Selatan:
– Rp520.000.000
– US$133.000
Keterangan Tersangka dan Perkara
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Tersangka lainnya, Don Ritto, ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam penjelasannya, KakortasTipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan hasil sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Ia menambahkan bahwa selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi. Sementara Febrie Adriansyah disangka terkait dugaan korupsi serta TPPU dalam penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri.
