Berita Hukum Kriminal

New Policy: Kejagung Jelaskan soal Surat Edaran Penghentian Pengumpulan Data MBG

Kejagung Umumkan New Policy Penghentian Pengumpulan Data MBG

New Policy – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengumumkan New Policy terkait penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat edaran yang dikeluarkan ini bertujuan memastikan data yang dikumpulkan tidak disalahgunakan dalam proses penyidikan atau pemeriksaan terhadap pengelola MBG. New Policy ini diterbitkan setelah periode pengumpulan data secara resmi berakhir, sebagai langkah untuk menjaga keterbukaan dan transparansi dalam kegiatan tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan New Policy

Surat edaran dengan nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam surat ini, dijelaskan bahwa New Policy diperkenalkan sebagai respons terhadap permasalahan yang muncul selama pengumpulan data MBG. Kejagung menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengumpulan data di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada 15 Juni 2026, Jampidsus telah menerbitkan surat nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 yang meminta kepala kejaksaan tinggi melakukan inventarisasi kendala dalam pelaksanaan MBG. New Policy saat ini menjadi pengembangan lebih lanjut dari langkah-langkah tersebut, dengan fokus pada pencegahan kesalahan prosedural dalam penggunaan data oleh pihak kejaksaan.

Proses dan Implementasi New Policy

Dalam New Policy ini, Kejagung mengharuskan kepala kejaksaan tinggi menghentikan pengumpulan data di wilayah hukum masing-masing setelah periode yang ditentukan berakhir. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan hanya digunakan secara tepat sesuai tujuan program MBG.

“New Policy ini diterbitkan karena kita ingin menjaga keterpercayaan publik terhadap pelaksanaan MBG. Data yang dikumpulkan harus menjadi alat bantu, bukan alat pemeriksaan yang berlebihan,” kata Anang Supriatna, Senin (13/7) lalu.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengumpulan data hanya dilakukan langsung di titik-titik SPPG. Jika pengelola SPPG bersedia memberikan data, maka akan dicatat. Namun, jika tidak, kondisi tersebut tetap dianggap sebagai hasil pendataan tanpa adanya tindakan paksa. New Policy ini juga melibatkan pendekatan persuasif dan profesional untuk meminimalkan kesan represif terhadap pelaksana program.

Sebagai bentuk komunikasi, Kejagung memberikan penjelasan lebih lanjut dalam beberapa forum media. Menurut Arfan Triono, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, New Policy ini tidak bermaksud menghentikan seluruh kegiatan MBG, tetapi hanya mengatur proses pengumpulan data agar tidak disalahgunakan. “Kita ingin menjaga bahwa data yang dikumpulkan tetap menjadi bukti keterlibatan, bukan alat untuk menghukum,” jelas Arfan.

Sebagai dampak dari New Policy ini, beberapa kepala kejaksaan tinggi mulai menyusun rencana untuk menyampaikan laporan lebih rinci mengenai kendala yang dialami selama pelaksanaan MBG. Kejagung juga berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pendistribusian makanan bergizi secara gratis. Dengan New Policy, proses pengumpulan data diharapkan menjadi lebih terstruktur dan transparan.

Leave a Comment