Special Plan: Kejagung Jelaskan SPPG Afiliasi Dadan Tidak Otomatis Disetop Ikut MBG
Special Plan – Dalam kasus korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung menyatakan bahwa SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang memiliki afiliasi dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan rekan-rekannya tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka. Meski SPPG sedang diselidiki, kegiatan mereka tetap berjalan selama masih melayani masyarakat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyitaan dokumen izin SPPG adalah bagian dari proses penyidikan, bukan penghentian aktivitasnya.
Proses Penyidikan dan Peran SPPG dalam MBG
Kejagung menjelaskan bahwa SPPG bertugas sebagai mitra pemerintah dalam memastikan program MBG berjalan efektif. Namun, dalam kasus ini, penyidik menemukan indikasi bahwa beberapa SPPG memanfaatkan hubungan afiliasi dengan BGN untuk memperoleh keuntungan dalam pengadaan barang. Syarief menegaskan bahwa SPPG tidak otomatis disetop dari program MBG, karena mereka tetap bisa beroperasi selama tidak terbukti melakukan tindak kriminal.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, penyitaan dokumen izin SPPG dilakukan sebagai bukti pendukung dalam penyidikan. Menurut Syarief, langkah ini bertujuan untuk mengawasi aktivitas SPPG secara lebih ketat, tetapi tidak menjamin kegiatan mereka dihentikan. “Special Plan ini memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam MBG tetap bisa diperiksa, tetapi tetap beroperasi selama tidak terbukti menyalahgunakan wewenang,” tambahnya.
Kejaksaan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan program MBG. Syarief menyebut bahwa penyidikan dilakukan untuk mengecek apakah SPPG benar-benar memenuhi syarat sebagai mitra. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan SPPG harus diawasi untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. “Special Plan ini menjadi alat untuk memastikan bahwa program MBG tetap berjalan dengan baik meski ada penyimpangan,” jelasnya.
Kasus Korupsi dan Tersangka Dadan dkk
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Mereka diduga meningkatkan harga barang dalam beberapa pengadaan, seperti sepeda motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Syarief menjelaskan bahwa SPPG yang terafiliasi dengan BGN mendapat keuntungan karena memiliki akses yang lebih besar.
“Ketiganya dikenai tindak pidana korupsi karena mengakui kesalahan dalam peningkatan biaya pengadaan,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6).
Kejagung menegaskan bahwa SPPG bukanlah satu-satunya penyalahguna yang diperiksa. Penyidikan terus berjalan untuk mencari pelaku lain yang mungkin terlibat. Syarief menyebutkan bahwa SPPG terafiliasi dengan BGN memiliki peran strategis dalam distribusi bantuan, sehingga menjadi target utama penyelidikan. “Special Plan ini juga mencakup pemantauan seluruh rantai distribusi agar tidak ada kecurangan,” tambahnya.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya peningkatan harga dalam beberapa pengadaan. Contohnya, sepeda motor listrik yang dibeli sebanyak 21.801 unit dengan nilai total mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga mengungkapkan adanya pengadaan sepatu 32.000 pasang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, tablet 31.000 unit dan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit juga ditemukan melanggar aturan. Syarief menilai indikasi ini menunjukkan adanya keuntungan yang tidak seharusnya diperoleh.
Kejagung mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap penyimpangan dalam program MBG. Meski SPPG belum langsung ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan diperiksa lebih lanjut untuk menentukan tingkat kesalahan. “Special Plan ini menjadi jaminan bahwa setiap penyimpangan akan terdeteksi, meski ada kegiatan yang masih berjalan normal,” tutur Syarief. Ia menambahkan bahwa penyidikan akan berlangsung hingga semua fakta terungkap, baik yang terkait dengan SPPG maupun pihak lain yang mungkin terlibat.
