Topics Covered: Kemendikti Ungkap 5 Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Pimpinan Kampus
Topics Covered – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melaporkan telah menerima lima kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Menteri Kemendiktisaintek Brian Yuliarto menyatakan laporan tersebut berasal dari dua jalur: Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tingkat kampus, serta Inspektorat Jenderal (Irjen) yang menangani secara lebih independen. Dalam 12 bulan terakhir, jumlah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap tokoh akademik meningkat, menggambarkan kesadaran masyarakat terhadap isu ini.
Proses Penanganan di Tingkat Kampus dan Eksternal
Brian menjelaskan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual di kampus sering diproses secara internal oleh satgas masing-masing institusi. Namun, kecenderungan adanya bias dalam penilaian membuat lembaga eksternal seperti Irjen menjadi pilihan alternatif. “Ketika pelaku adalah pimpinan, proses di kampus yang sama mungkin tidak objektif. Inilah alasan mengapa laporan bisa dikirim ke Irjen,” terangnya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (2/6). Proses ini juga mencakup investigasi lanjutan, analisis saksi, serta perbandingan antara bukti yang disajikan.
“Tidak jarang, korban merasa tidak diperlakukan adil setelah diproses di kampus asal. Maka, mereka memilih melaporkan ke Irjen untuk memastikan keadilan,” ujar Brian.
Pada periode yang sama, total laporan ke Irjen mencapai 16 kasus, terdiri dari 14 laporan dugaan kekerasan seksual dan 2 kasus keberatan terhadap putusan internal. Angka ini menunjukkan bahwa walaupun laporan masuk melalui jalur internal, sebagian besar kasus tetap diperiksa secara lebih mendalam oleh lembaga pemeriksa eksternal. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam lingkungan akademik.
Korban dan Penegakan Hukum
Korban dugaan kekerasan seksual oleh pimpinan kampus terdiri dari 4 dosen dan 2 mahasiswa. Brian menyoroti bahwa sejumlah korban merasa hukuman yang diberikan oleh satgas kampus tidak mencerminkan fakta yang benar. “Banyak kasus diresolusi dengan hukuman ringan, tetapi korban menganggapnya tidak memadai,” kata dia. Dalam beberapa kasus, korban juga meminta revisi putusan melalui mekanisme di Irjen.
“Fakta ini menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang lebih ketat, terutama dalam kasus yang melibatkan individu dengan posisi tinggi di kampus,” tambah Brian.
Kemendiktisaintek berkomitmen untuk mempercepat proses penegakan hukum melalui Irjen. Langkah ini bertujuan mengurangi kesenjangan waktu antara pelaporan dan penyelesaian kasus. Dalam 2025 hingga 2026, lembaga ini telah melakukan 12 peninjauan kasus, dengan 8 di antaranya disebutkan sebagai bentuk kekerasan seksual oleh pimpinan kampus. Proses ini melibatkan kolaborasi dengan lembaga kampus, pihak berwenang, serta pengacara korban.
Kebijakan dan Upaya Kemendikti
Kemendiktisaintek telah menetapkan kebijakan yang lebih ketat terkait perlindungan korban kekerasan seksual. Kebijakan ini mencakup pelatihan bagi staf kampus, peningkatan jumlah satgas di setiap institusi, serta penyediaan sistem pelaporan online untuk memudahkan korban mengajukan aduan. “Kita ingin memastikan bahwa setiap laporan diperlakukan secara serius dan tidak terabaikan,” kata Brian. Selain itu, pihaknya juga berencana mengadakan audit tahunan untuk mengevaluasi kinerja satgas di berbagai kampus.
“Dengan sistem pelaporan yang lebih terbuka, kita berharap munculnya lebih banyak laporan yang akurat, sehingga kebijakan Kemendikti bisa lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Upaya ini sejalan dengan Visi Misi Kemendikti yang menekankan transparansi dan keadilan dalam pendidikan tinggi. Dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, total laporan dugaan kekerasan seksual terhadap pimpinan kampus mencapai 12 kasus, dengan 5 di antaranya masuk ke Irjen. Angka ini menunjukkan bahwa proses internal masih perlu disempurnakan, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.
Sebagai langkah penguatan, Kemendiktisaintek juga berencana menambahkan program pelatihan khusus untuk staf kampus terkait tata cara menghadapi dugaan kekerasan seksual. Program ini akan diberikan secara berkala dan melibatkan ahli hukum serta psikolog. Brian Yuliarto mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu mencegah kejadian serupa dan membangun lingkungan akademik yang lebih aman.
