Berita Hukum Kriminal

Key Discussion: Bos Hanania Diperiksa di Polda Metro Terkait Kasus Tipu Jemaah Umrah

Bos Hanania Travel Diperiksa di Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Umrah

Key Discussion – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Hanania, Ahmad Syah Farhan (ASF), saat ini sedang diperiksa oleh pihak kepolisian. Penyelidikan ini dilakukan setelah beberapa calon jemaah umrah dan haji melaporkan dugaan tindak pidana kepada penyidik. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Budi, Jumat (29/5), merujuk pada laporan detikcom.

Kasus yang Mengarah ke Pemeriksaan

Kasus ini bermula saat ASF dilaporkan oleh sejumlah calon jemaah pada malam hari Kamis (28/5). Para korbannya memilih untuk mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan. Proses pemeriksaan dimulai setelah mereka membawa dugaan penipuan yang melibatkan puluhan orang. Farhan dibawa ke SPKT (Subbagian Penerimaan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus) oleh para korban, yang saat ini masih menunggu hasil investigasi.

Keterangan dari Pelapor

Budi Hermanto menjelaskan bahwa salah satu pelapor, yang berinisial NN, mengalami kerugian setelah membayar uang ke ASF untuk mengikuti umrah. Namun, pada hari keberangkatan yang telah dijanjikan, NN tidak bisa berangkat. “Pelapor merasa telah membayar sejumlah dana untuk keberangkatan, tetapi tidak dapat memperoleh layanan yang diharapkan,” ujar Budi, menambahkan bahwa pelaporan ini sekarang menjadi perhatian utama penyidik.

“Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun, pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” ucap Budi.

Sementara itu, Joko, salah satu korban dan perwakilan dari ratusan jemaah lainnya, menjelaskan alasan mereka membuat laporan polisi. Menurut Joko, para korban merasa ada ketidakjelasan dalam proses pemberangkatan umrah. “Kita membuat LP ke Saudara Ahmad Syah Farhan, selaku Direktur Utama PT Hanania, karena perusahaan itu dianggap tidak profesional. Jemaah merasa ada hal yang aneh dalam cara mereka mengurus keberangkatan,” katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).

Proses Mediasi dan Penyidikan

Sebelum mengajukan laporan ke polisi, para korban telah melakukan mediasi di kawasan Jakarta Selatan. Mediasi ini dilakukan di kantor Hanania yang berada di Kokas. Meski demikian, sebagian besar jemaah tetap memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. “Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih tidak jelas. Setelah mediasi, mereka sepakat mengajukan LP ke Polda Metro Jaya untuk mencari solusi,” tambah Joko.

“Kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, lalu membuat LP. Tadi ada 127 orang yang datang, tapi mewakili sekitar 300 jemaah lainnya,” tutur Joko, menutup pembicaraan.

Joko juga menyebutkan bahwa dirinya sendiri mengalami kerugian sebesar Rp60 juta akibat dugaan penipuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ASF menyatakan harus mengembalikan dana sebesar Rp60 miliar kepada para korban. “Kalau saya, kerugian mencapai Rp60 juta. Tapi, saat berdiskusi dengan Farhan, dia mengatakan harus refund hingga Rp60 miliar,” ujarnya.

Penipuan yang Disangka Melibatkan Puluhan Korban

Menurut laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya, ada puluhan korban yang merasa dirugikan akibat kegiatan umrah dan haji yang tidak terlaksana. Dalam penyelidikan ini, para pelapor mengklaim bahwa mereka sudah menyelesaikan pembayaran, tetapi keberangkatan umrah tidak terjadi. “Korban merasa ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan. Mereka membayar uang, tapi tidak bisa berangkat seperti yang dijanjikan,” jelas Joko.

“Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya,” kata Joko.

Dalam penyelidikan ini, pelapor menuntut ASF atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP. Pasal-pasal tersebut menyangkut tindakan penipuan, pemalsuan dokumen, dan pemaksaan. Dengan adanya laporan ini, penyidik berharap dapat mengungkap lebih lanjut perbuatan ASF dan mengetahui apakah ia sengaja menipu jemaah atau hanya kesalahan administratif.

Keterlibatan Ratusan Korban

Kasus ini menarik perhatian ratusan jemaah yang telah terdaftar sebagai korban. Joko menyatakan bahwa tidak hanya dirinya yang mengalami kerugian, tetapi juga banyak orang lain. “Tadi ada 127 orang yang datang, tapi mereka mewakili sekitar 300 jemaah lainnya. Banyak dari mereka yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Farhan, sebagai bos Hanania Travel, kini menjadi pusat perhatian publik. Kasus penipuan ini tidak hanya menyangkut dana yang sudah dibayarkan oleh para jemaah, tetapi juga reputasi perusahaan sebagai penyedia jasa keberangkatan umrah. Banyak dari korban mengatakan bahwa mereka sudah menunggu lama untuk berangkat, tetapi hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

Langkah Selanjutnya

Menurut Kombes Budi Hermanto, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memastikan kesesuaian dugaan penipuan yang dilaporkan. “Kita sedang mengejar fakta-fakta yang bisa mendukung penyelidikan ini,” katanya. Dengan laporan dari puluhan korban, penyidik berharap bisa menyelidiki lebih lanjut perbuatan ASF dan memastikan apakah ada indikasi kesengajaan dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan laporan yang telah diterima, penyidik berencana mengambil langkah-langkah lebih lanjut, seperti pemeriksaan tambahan terhadap para korban dan saksi-saksi lainnya. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu untuk menemukan kebenaran secara menyeluruh. Joko berharap bahwa pihak kepolisian dapat member

Leave a Comment