Berita Hukum Kriminal

Special Plan: Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Sisiwi SD di Makassar Ditangkap

Special Plan – Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SD berusia 12 tahun di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mayat di tumpukan sampah di sebuah rumah kosong, Selasa (26/5) malam. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya karena tidak berada di rumah seperti biasa. Dalam penjelasan kasus ini, polisi menyatakan bahwa terduga pelaku sudah lama memantau korban dan mempersiapkan aksi.

Proses Pencarian dan Temuan Mayat

Pencarian korban terus berlanjut hingga Rabu (27/5) dini hari. Petugas kepolisian, yang bekerja sama dengan warga sekitar, akhirnya menemukan mayat korban di rumah kosong tersebut. Jasad korban dalam keadaan tanpa busana dan menunjukkan tanda-tanda kekerasan serius di tubuhnya. “Korban ditemukan dalam kondisi yang menggugah, kepala dari korban ditimpa televisi,” tambah Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Penjelasan Kapolrestabes Makassar

Menurut keterangan Arya Perdana, terduga pelaku, yang berinisial IK (19), adalah tetangga korban dan sudah merencanakan aksi sejak lama. Ia memetakan situasi sebelum melakukan tindakan kejahatan. “IK meminta korban membeli minuman dan makanan untuk memancing keterlibatan,” terangnya. Saat korban kembali ke rumah kosong, pelaku langsung menyeretnya ke dalam ruangan.

Polisi menyebut korban dibekap mulutnya oleh pelaku dan kepalanya dibenturkan ke tembok karena berusaha melawan. “Indikasi kuat bahwa korban mengalami pemerkosaan sebelum dibunuh,” kata Arya Perdana. Dalam proses olah TKP, IK sempat membuat keributan untuk mengalihkan perhatian petugas. “Pelaku berusaha memperhatikan gerak-gerik kami agar tindakan cepat tidak dilakukan,” tuturnya.

Kondisi Korban dan Penyebab Kematian

Korban menunjukkan luka-luka di tubuhnya, termasuk tanda-tanda kekerasan di kepala. Meski demikian, polisi masih menunggu hasil resmi autopsi untuk memastikan penyebab kematian. “Luka di tangan korban mungkin terjadi saat melawan, tapi penyebab pasti kematian harus ditunggu investigasi lebih lanjut,” jelas Arya Perdana. Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa korban tidak berada di rumah sejak malam hari.

Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa aksi IK terencana dan didorong oleh keinginan untuk melakukan tindakan kejahatan. “Special Plan ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan langkah-langkahnya secara matang,” tambahnya. Penemuan mayat korban menjadi bukti kuat bahwa kejahatan tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan dengan persiapan matang oleh pelaku.

Penyelidikan dan Pemantauan oleh Polisi

Dalam proses penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku sudah memantau kebiasaan korban selama beberapa waktu. “IK mengetahui bahwa korban biasanya beristirahat sekitar pukul 20.00 atau 21.00 WITA, sehingga ia menunggu saat yang tepat untuk menyerang,” ungkap Arya Perdana. Dengan mengetahui waktu keberadaan korban, pelaku berhasil memanfaatkan kesempatan untuk mengincar dan melakukan aksi.

Sebagai akibat perbuatannya, IK dijerat Pasal 459 dan subsider Pasal 458 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau hukuman mati. “Special Plan ini menegaskan bahwa kasus ini dianggap serius dan memerlukan penanganan cepat,” kata Arya Perdana. Polisi menegaskan bahwa investigasi terus berlangsung untuk memastikan semua fakta terungkap dan pelaku tidak menghilangkan bukti.

Leave a Comment