Main Agenda: Pengusaha Tambang Harap Panduan Transisi Ekspor SDA Satu Pintu
Main Agenda menjadi sorotan utama dalam diskusi pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menekankan perlunya petunjuk operasional yang jelas dalam proses transisi ekspor SDA ke satu pintu. Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, mengatakan kejelasan ini penting untuk menghindari kebingungan dan memastikan proses bisnis tetap stabil. Kebijakan baru ini bertujuan mengoptimalkan ekspor SDA, tetapi perusahaan tambang masih membutuhkan arahan rinci untuk mempersiapkan adaptasi.
Implementasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Presiden Prabowo Subianto merespons Main Agenda dengan menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor SDA. Dalam pidatonya di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (20/5), ia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi korupsi. Melalui sistem satu pintu, ekspor SDA akan diawasi lebih ketat, terutama untuk mencegah praktik seperti under invoicing atau transfer pricing. PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) diharapkan menjadi pelaku utama transaksi ekspor, sementara perusahaan-perusahaan lain mengambil peran sebagai pemilik barang.
“Penerbitan peraturan ini merupakan bagian dari Main Agenda pemerintah untuk memastikan ekspor SDA kita lebih adil dan efisien,” ujar Prabowo. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menekan keluar masuknya dana.
Evaluasi Awal dan Adaptasi Proses
Dalam tahap transisi, pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan untuk mengevaluasi kebijakan satu pintu. Fase ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dengan eksportir dan pembeli asing diberi kesempatan menyesuaikan diri. Pada awalnya, eksportir tetap bisa melakukan registrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW), namun mereka wajib mencantumkan PT DSI sebagai co-eksportir. Selama periode ini, sistem Customs Excise Information System and Automation (CEISA) akan dioperasikan secara bertahap oleh BUMN.
Kebijakan satu pintu juga mempengaruhi proses pelaporan ekspor. Dokumen PEB, pelengkap pabean, dan semua data transaksi akan dikumpulkan oleh DSI. Meski demikian, perusahaan pemilik barang tetap bertanggung jawab atas kontrak penjualan dan kewajiban pajak. “Main Agenda ini mengharuskan semua pihak menjalani proses baru, tetapi kejelasan regulasi akan membantu mengurangi risiko kesalahan,” kata Sari Esayanti.
Target dan Tantangan Transisi
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, PT DSI diharapkan mulai beroperasi penuh sebagai BUMN eksportir pada 1 Januari 2027. Pada awal transisi, sistem CEISA akan diuji coba, sementara PEB masih dikelola oleh perusahaan. Airlangga menegaskan bahwa Main Agenda ini bertujuan menyelaraskan ekspor SDA dengan kebijakan ekonomi nasional, termasuk peningkatan nilai tambah dan pengurangan ketergantungan pada praktik kurang transparan.
Meski pemerintah optimis dengan kebijakan satu pintu, beberapa pengusaha tambang mengkhawatirkan kesulitan dalam adaptasi. Proses transisi memerlukan koordinasi yang lebih baik antara Kementerian ESDM, BUMN, dan perusahaan swasta. Sari Esayanti menambahkan, Main Agenda juga menuntut pemerintah untuk terus memantau pelaksanaannya, terutama dalam memastikan keberlanjutan bisnis sektor tambang yang vital.
Transisi Ekspor dan Efek pada Bisnis
Kebijakan satu pintu diterapkan untuk mengurangi kekacauan dalam ekspor SDA, termasuk kehilangan pendapatan daerah. Dalam skema ini, seluruh transaksi akan dikelola oleh PT DSI, sehingga keuntungan penjualan masuk ke perusahaan eksportir. Airlangga mengakui bahwa Main Agenda ini memerlukan waktu dan komitmen dari semua pihak, namun ia yakin akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang.
Pelaku usaha tambang juga mengharapkan kebijakan ini bisa menekan persaingan tidak sehat dan menjamin keadilan dalam distribusi laba. Meski ada perusahaan yang merasa kewajiban tambahan, Sari Esayanti menilai hal ini wajar karena perubahan yang signifikan dalam sistem. “Main Agenda ini bisa menjadi momen penting untuk menyelaraskan tujuan ekspor dengan keberlanjutan industri,” katanya. Implementasi penuh pada 2027 akan menjadi ujian bagi kesuksesan kebijakan ini.
