BPJPH dan BNN Jajaki Sinergi untuk Penguatan Ekosistem Halal dan Pemberdayaan Masyarakat
Topics Covered – Kamis (22/05), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengadakan pertemuan strategis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di kantor pusat BPJPH. Pertemuan ini bertujuan mengoptimalkan sinergi antar lembaga dalam mendukung pengembangan ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) nasional, sekaligus memperkuat peran peserta rehabilitasi narkotika sebagai pendamping halal dalam pemberdayaan masyarakat.
Peluang Kolaborasi dalam Peningkatan Sertifikasi Halal
Dalam diskusi yang panjang, BPJPH dan BNN sepakat menjajaki kolaborasi terkait penguatan layanan sertifikasi halal. Salah satu inisiatif utama yang diusulkan adalah pembentukan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), yang akan menjadi wadah untuk menggandeng penyintas narkotika dalam memperkaya sistem pendampingan halal. Pertemuan ini juga menyoroti pentingnya ekosistem halal yang komprehensif, tidak hanya berfokus pada sertifikasi produk, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat yang terlibat langsung.
“Kerja sama antara BPJPH dan BNN dapat menjadi pilar baru dalam membangun ekosistem halal yang lebih inklusif. Dengan memanfaatkan keahlian penyintas narkotika, kita bisa menciptakan model pendampingan yang tidak hanya memenuhi standar halal, tetapi juga memberikan kontribusi sosial yang berkelanjutan,” jelas Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.
Peran Peserta Rehabilitasi sebagai Pendamping Halal
BPJPH menekankan bahwa pendampingan halal harus melibatkan partisipasi aktif dari peserta rehabilitasi narkotika. Mereka dianggap sebagai sumber daya manusia yang memiliki potensi besar untuk membantu UMKM dalam proses sertifikasi, terutama di daerah-daerah yang kurang memiliki akses ke tenaga ahli. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk halal secara keseluruhan, sekaligus memberikan peluang kerja bagi penyintas narkotika yang telah selesai rehabilitasi.
Menyikapi rencana tersebut, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyambut antusias. Menurutnya, sinergi antara dua lembaga ini bisa menjadi solusi inovatif untuk memperkuat pengawasan produk halal di pasar, serta menggerakkan masyarakat untuk lebih peduli pada standar kehalalan. “Dengan menyatukan kompetensi BPJPH dan pengalaman BNN dalam pemberdayaan masyarakat, kita bisa menciptakan model pendampingan yang lebih efektif dan berkelanjutan,” tambah Suyudi.
Kerja sama antara BPJPH dan BNN ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengembangkan ekosistem halal yang berbasis keberlanjutan. Pertemuan diharapkan dapat membuka jalan untuk menyusun rencana kerja yang konkret, termasuk pembentukan LP3H, pelatihan bagi penyintas narkotika, dan penerapan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Dalam rangka mencapai tujuan ini, pihak BNN menyarankan agar langkah-langkah kerja sama segera diimplementasikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS).
Audiensi yang dihadiri oleh sejumlah jajaran BNN dan BPJPH menunjukkan komitmen keduanya untuk mendorong kolaborasi lintas sektor. Dari BNN, hadir Deputi Pemberdayaan Masyarakat Edi Swasono, Direktur Advokasi Tatiek Sufariani, Direktur Pascarehabilitasi Rose Iptriwulandhani, Direktur Intelijen Suhermanto, serta Koordinator Spripim Dwiasi Wiyatputera. Sementara dari BPJPH, Ahmad Haikal Hasan didampingi oleh Sekretaris Utama Muhammad Aqil Irham, Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S. Burhanudin, Deputi Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, dan Tenaga Ahli M Fariza Y. Irawady.
Topics Covered – Selain pembentukan LP3H, diskusi juga membahas mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap penyintas narkotika yang akan bertugas sebagai pendamping halal. BPJPH menyatakan bahwa LP3H akan menjadi pendamping yang independen, terpercaya, dan terlibat langsung dalam peninjauan standar kehalalan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses sertifikasi, sekaligus memberikan pelatihan yang komprehensif kepada peserta rehabilitasi narkotika.
Kerja sama antara BPJPH dan BNN dianggap sebagai contoh kemitraan yang strategis dalam bidang pemberdayaan masyarakat. Dengan menggabungkan keahlian BPJPH dalam pengawasan kehalalan dan pengalaman BNN dalam rehabilitasi narkotika, keduanya bisa menciptakan model pendampingan yang lebih terintegrasi. Pertemuan ini juga membuka peluang untuk melibatkan lembaga-lembaga lain, seperti kementerian terkait dan organisasi masyarakat, dalam mengembangkan ekosistem halal yang lebih luas.
