Berita Hukum Kriminal

Topics Covered: KPK Konfirmasi Pertemuan Hilman Latief dengan Yaqut Bahas Kuota Haji

KPK Konfirmasi Pertemuan Hilman Latief dengan Yaqut Bahas Kuota Haji

Topics Covered: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya pertemuan antara Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah pejabat lainnya. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas kuota haji tambahan dalam tahun 2023-2024. Konfirmasi ini dikeluarkan setelah Hilman diperiksa sebagai saksi pada Rabu (20/5) di Jakarta.

Detail Pertemuan dan Konteks Kuota Haji

Pertemuan antara Hilman Latief dan Yaqut Cholil Qoumas berlangsung dalam rangka penelusuran dugaan penyalahgunaan kuota haji yang dialokasikan selama masa pandemi. Dalam penyelidikan, KPK mengungkap bahwa hilman membahas mekanisme pembagian kuota haji khusus dan reguler, termasuk peran pihak swasta dalam mengelola program tersebut. “Topics Covered mencakup peran Hilman dalam pengambilan keputusan kuota haji yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara,” terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Penolakan Hilman Terhadap Dugaan Korupsi

Pada pemeriksaan Rabu (20/5), Hilman Latief membantah adanya kesepakatan untuk penerimaan uang dalam pengelolaan kuota haji. Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota haji khusus dan reguler didasarkan pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. “Topics Covered tidak melibatkan transaksi korupsi, melainkan diskusi teknis terkait distribusi kuota,” tegas Hilman. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa kuota haji khusus hanya dialokasikan 50 persen dari total kuota, sementara kuota reguler mencapai 50 persen.

KPK menyebutkan bahwa pembagian ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus hanya sekitar 8 persen dari total kuota. Hilman menjelaskan bahwa pengaturan ini didasarkan pada kebijakan internal Kementerian Agama saat itu, meskipun ia tidak menyangkal adanya potensi penyalahgunaan wewenang.

Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Diantaranya adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut yang sudah ditahan. Dua orang lainnya, Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama), masih dalam proses penyidikan. “Topics Covered mencakup peran mereka dalam pengelolaan kuota haji yang disangkakan menyalahgunakan anggaran negara,” ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam mengusut kasus ini. Selain itu, penyidik juga mengacu pada Pasal 603 atau 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam penjelasannya, Setyo menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk memperkuat alat bukti.

Penjelasan Lebih Lanjut dari KPK

Menurut KPK, kuota haji khusus yang dialokasikan sebesar 50 persen selama masa pandemi diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Hal ini terjadi karena kuota haji reguler yang seharusnya mendominasi hanya diberikan 50 persen, sementara kuota khusus diberikan secara besar-besaran. “Topics Covered mengungkap bahwa ada ketidakseimbangan dalam alokasi kuota yang bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penuntutan,” tambah Budi Prasetyo.

Dalam rangka memperkuat penyelidikan, KPK juga memanggil beberapa pejabat terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Pariwisata. Pertemuan Hilman dengan Yaqut disebut sebagai salah satu bagian dari investigasi yang dilakukan penyidik untuk mengungkap pola pengelolaan kuota haji dalam beberapa tahun terakhir. Dalam penyelidikan ini, KPK meminta seluruh pihak untuk memberikan pernyataan yang jelas terkait transaksi keuangan dan penggunaan wewenang.

Kasus ini menjadi sorotan karena terkait dengan kebijakan pemerintah dalam mengatur kuota haji selama pandemi. Public dan media memperhatikan bagaimana KPK mengusut dugaan kesepakatan antara pejabat pemerintah dan pihak swasta dalam pengelolaan kuota tersebut. “Topics Covered mencakup upaya KPK untuk menjelaskan dampak kuota haji khusus terhadap pengelolaan dana negara,” tutur sumber internal KPK.

Leave a Comment