Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dihukum 1,5 Tahun Bui
Kasasi Ditolak MA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Razman tetap berlaku. Putusan tersebut diungkapkan dalam amar kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026, seperti dilansir detikcom, Selasa (19/5).
Detil Kasasi
Majelis hakim yang memutus kasasi terdiri dari hakim agung Yohanes Priyana, serta anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Putusan dibacakan setelah proses memutus berlangsung selama 9 hari. Kasasi ini menolak banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,”
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Razman Arif Nasution didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik bersama dengan Putri Iqlima Aprilia. Keduanya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan penghinaan. Razman divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, sedangkan Iqlima menerima hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Upaya hukum Razman untuk mengajukan banding dan kasasi tidak membuahkan hasil. Putusan MA menegaskan bahwa hukuman terhadapnya tetap dijalankan. Baca berita lengkapnya di sini.
