Key Discussion: Pengusaha Curhat ke Purbaya Soal Kuota Budidaya Ikan di Danau Toba
Key Discussion memperlihatkan perdebatan serius antara pemain usaha perikanan besar dan pemerintah terkait aturan kuota budidaya ikan di Danau Toba, Sumatra Utara. Pada Selasa (19/5), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang Satgas Debottlenecking yang mendengar keluhan dari PT Aqua Farm Nusantara. Perusahaan ini menyoroti ketidaksesuaian antara ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 dengan kondisi nyata di lapangan, terutama mengenai kapasitas produksi dan izin investasi yang telah ada.
Kuota Budidaya Ikan: Tantangan dan Perbedaan Angka
Kuota budidaya ikan di Danau Toba berada dalam perdebatan terus-menerus. Awalnya, daya dukung danau tersebut ditetapkan sebesar 10 ribu ton per tahun melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017. Namun, Perpres 60/2021 juga membatasi kapasitas produksi keramba jaring apung (KJA) hingga angka yang sama. Perbedaan ini memicu ketidakpuasan, karena studi dari Institut Pertanian Bogor pada 2021 menyebutkan daya dukung danau mencapai hingga 60 ribu ton per tahun.
Kompetensi danau Toba sebagai sumber daya perikanan yang melimpah menjadi fokus pembahasan. Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatra Utara tahun 2024 mencatat ada 13.101 unit KJA dengan produksi tahunan sebesar 64.357 ton. PT Aqua Farm Nusantara, yang memiliki 430 unit KJA, mencatat hasil produksi 26.595 ton per tahun, jauh melebihi batas kuota 10 ribu ton. Hal ini membuat perusahaan mengeluhkan adanya hambatan yang dianggap mengurangi peluang pengembangan usaha.
Penyesuaian Kebijakan: Proses Transisi dan Studi Komprehensif
Dalam Key Discussion, Purbaya menyebutkan adanya mekanisme transisi untuk mengatasi masalah ini. “Saya bilang tadi ya udah jalan saja nanti sementara yang ada masih bisa berproduksi karena ada grandfather clause dari undang-undang penanaman modal yang biasa dipakai. Sampai studinya selesai, saya pikir itu enggak lama, itu dia bilang tadi tiga bulan selesai,” ujar Purbaya dalam
sidang tersebut.
Revisi kuota menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekosistem dan kapasitas usaha. Satgas Debottlenecking menyarankan penerapan mekanisme transisi agar pelaku usaha yang sudah beroperasi, seperti PT Aqua Farm Nusantara, tidak langsung terdampak. Dinas terkait diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daya dukung danau serta keberlanjutan lingkungan, sementara Kementerian Lingkungan Hidup ditugaskan mengkoordinasikan studi yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan ekosistem.
Key Discussion ini juga menyoroti pentingnya kebijakan yang konsisten. Kuota 10 ribu ton per tahun dianggap tidak memadai untuk mendorong hilirisasi perikanan nasional, karena ikan tilapia menjadi salah satu komoditas prioritas dalam RPJMN 2025-2029. Dengan daya dukung yang jauh lebih tinggi, pelaku usaha besar dan usaha rakyat diharapkan bisa saling melengkapi dalam meningkatkan produktivitas.
Adanya perubahan kebijakan yang tiba-tiba juga memicu ketakutan di kalangan masyarakat. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan perlu diperhitungkan dengan dampak ekonomi yang nyata. “Jika dipaksa menurunkan kapasitas, banyak usaha akan dihentikan, termasuk yang dilakukan masyarakat,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa Key Discussion tidak hanya tentang peraturan, tetapi juga tentang keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Dalam kesimpulan, Key Discussion menggarisbawahi perlunya keterlibatan pihak-pihak terkait dalam menyusun kebijakan yang lebih fleksibel. Dengan mempertimbangkan data penelitian dan kondisi lapangan, pemerintah diharapkan dapat menciptakan aturan yang mendukung inovasi usaha perikanan sekaligus menjaga ekosistem Danau Toba. Studi yang tengah berlangsung dianggap sebagai langkah awal untuk menyelesaikan konflik ini secara berkelanjutan.
