Kawan Lama Bantu Pelarian Pendiri Ponpes di Pati Pemerkosa Santriwati
Official Announcement menyebar luaskan fakta bahwa Kiai Ashari (51), pendiri sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual, kini sedang dalam proses pelarian. Bantuan dari KS, seorang pria berinisial yang dikenal dekat dengan Ashari, dinilai memberikan kontribusi signifikan dalam upaya itu. KS telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, seperti diungkapkan oleh Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin saat dihubungi pada Jumat (8/5).
Detail Kasus dan Dukungan dari KS
“Menurut pengakuan korban, K dan Ashari adalah tersangka. Hubungan keduanya dijelaskan sebagai teman lama,” ujar Hafid. KS ditangkap di sebuah apartemen di Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Rabu (6/5). Dalam penyelidikan, petugas menyebutkan bahwa KS diduga datang ke Bekasi untuk memudahkan Ashari melarikan diri dari penyelidikan. “Diduga seperti itu (KS di Bekasi untuk kabur),” tambah Hafid. Penangkapan KS dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap alur pelarian Ashari yang terjadi setelah Official Announcement resmi dikeluarkan.
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes
Kiai Ashari ditangkap oleh tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis pagi. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa aksi pencabulan terhadap puluhan santriwati dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Perbuatan tersebut terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024, menunjukkan pola kekerasan yang berlangsung selama empat tahun. Official Announcement menjelaskan bahwa pelarian Ashari tidak terlepas dari keterlibatan KS, yang disebut sebagai pihak yang membantu menghindari pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut penyidik, pelarian Ashari dilakukan setelah beberapa bulan kasusnya terungkap. Sementara itu, KS ditemukan di Bekasi, tempat yang dianggap sebagai titik awal dari upaya pelarian. Dalam penyelidikan, petugas menyebutkan bahwa KS dikenal memiliki hubungan dekat dengan Ashari sejak lama, yang mungkin menjadi alasan ia terlibat dalam aksi itu. Official Announcement juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan KS terlibat dalam menutupi kejahatan kekerasan seksual tersebut.
Perkembangan Penyidikan
Penangkapan KS dilakukan setelah tim penyidik mengidentifikasi jejak kegiatan yang ia lakukan di Bekasi. Proses ini menunjukkan koordinasi antara berbagai unit penyidik untuk mengungkap detail kasus yang telah dipublikasikan melalui Official Announcement. Berdasarkan keterangan yang diterima, KS memberikan bantuan logistik dan informasi kepada Ashari untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang. Selain itu, ia juga diduga memberikan bantuan kecuali dalam kegiatan penyelundupan keterangan korban.
Kiai Ashari dijerat dalam beberapa pasal hukum. Ia dikenai Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Selain itu, ia juga diakui Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun. Official Announcement menegaskan bahwa kasus ini terus diinvestigasi untuk mengetahui keseluruhan rangkaian perbuatan Ashari.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat setempat dan media. Official Announcement yang dilayangkan oleh penyidik menjadi titik awal pengungkapan kebenaran. Di sisi lain, penangkapan KS menunjukkan upaya penyidik untuk melacak semua pelaku dan penghalang dalam kasus ini. Korban dan masyarakat merasa lega karena langkah-langkah Official Announcement membuka jalan untuk klarifikasi lebih lanjut.