Berita Hukum Kriminal

Visit Agenda: Ramai Uji Materi KUHP di MK: Soal Perzinaan hingga Penghinaan Presiden

Visit Agenda: Uji Materi KUHP di MK Menjadi Perhatian Publik

Visit Agenda menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengupas beberapa perkara uji materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sejumlah pemohon memperdebatkan peraturan hukum yang dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas. Sidang ini menarik perhatian publik karena menyangkut isu-isu kontroversial seperti perzinaan, penghinaan presiden, dan perlindungan khusus bagi tokoh negara. Visit Agenda memberikan wawasan tentang proses pengujian hukum ini, serta dampaknya terhadap sistem hukum dan keadilan.

Pasal 237 dan 264 Menjadi Fokus Utama

Sidang MK pada Senin (18/5) melibatkan enam perkara uji materiil yang melibatkan pasal-pasal kontroversial dalam KUHP. Salah satunya adalah Pasal 237, yang berbunyi tentang penggunaan lambang negara dalam bentuk pidana. Pemohon mengkritik pasal ini karena dinilai terlalu luas dan mudah ditafsirkan, sehingga dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap kegiatan akademik atau ekspresi kebangsaan. Sementara Pasal 264 KUHP, yang berkaitan dengan penghinaan presiden dan wakil presiden, juga diuji karena diduga mengandung ketidakadilan dalam penuntutan hukum.

Permohonan uji materiil terhadap Pasal 237 dan 264 muncul dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil, yang menilai aturan ini tidak selaras dengan konstitusi. Pasal 237, khususnya, dipandang sebagai alat untuk menindas kebebasan berbicara.

Isu Prinsip Keadilan dan Persamaan Di Hadapan Hukum

Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan 282/PUU-XXIII/2026 menyasar Pasal 411 ayat (2) KUHP, yang menetapkan hukuman atas perzinaan. Pemohon menekankan bahwa pasal ini bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945, karena membedakan perlakuan terhadap pernikahan dan non-pernikahan. Mereka mempertanyakan apakah individu yang tidak menikah seharusnya dikenai sanksi lebih berat dibanding pasangan yang sudah menikah. Visit Agenda menggambarkan bagaimana isu ini menggema dalam masyarakat dan memicu diskusi mengenai prinsip keadilan.

Pasal 218 Ayat (1) dan (2): Tantangan Konstitusional

Perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026, yang dipermasalahkan oleh Afifah Nabila Fitri sebagai mahasiswa, menguji Pasal 218 KUHP. Pasal ini menetapkan ancaman hukum terhadap penghinaan presiden dan wakil presiden. Pemohon menilai bahwa pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena memperkuat perlindungan khusus bagi presiden di bawah UUD 1945. Visit Agenda memperlihatkan bagaimana perdebatan ini memicu perbedaan pandangan antara pihak yang menuntut dan pihak yang memperjuangkan kebebasan berbicara.

Kritik terhadap Pasal 218 berdasarkan UUD 1945 mencerminkan keinginan untuk memastikan bahwa semua warga negara, termasuk tokoh pemerintah, dianggap sama di hadapan hukum.

Persiapan dan Proses Sidang MK

Dalam upaya menyelesaikan perkara-perkara ini, MK telah meminta keterangan dari pembuat undang-undang, seperti DPR dan Presiden. Kuasa hukum presiden diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada 9 Maret, sementara DPR memberikan keterangan pada 13 April 2026. Visit Agenda menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari proses pengujian konstitusional yang melibatkan pengambilan perspektif dari berbagai pihak terkait.

Implikasi untuk Masyarakat dan Sistem Hukum

Perkara uji materiil KUHP ini tidak hanya berdampak pada pemohon individu, tetapi juga mengguncang pandangan publik terhadap keadilan dan hak asasi manusia. Beberapa pihak memandang bahwa aturan seperti Pasal 237 dan 264 mengurangi ruang bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa takut dihukum. Visit Agenda memperlihatkan bagaimana diskusi ini menjadi ajang untuk mengkritik kebijakan hukum yang sebelumnya dianggap inkonsitusional, sekaligus menantikan keputusan MK yang diharapkan memberikan arah baru bagi reformasi hukum.

Harapan dan Perdebatan di Tengah Proses Hukum

Proses sidang MK yang berlangsung selama beberapa bulan ini menjadi momentum bagi masyarakat sipil dan akademisi untuk menyuarakan isu-isu yang berkembang. Visit Agenda menggambarkan bahwa ada perbedaan pendapat mengenai apakah KUHP Baru berpijak pada prinsip persamaan atau justru memperkuat ketimpangan. Sidang ini juga memicu perdebatan mengenai bagaimana perlindungan khusus bagi presiden memengaruhi hak rakyat dalam menyampaikan pendapat, serta bagaimana mekanisme hukum bisa lebih transparan dan adil.

Leave a Comment