WNA Asal India Diduga Bunuh Diri di Ruang Tahanan Imigrasi Surabaya
Detensi WNA yang Diperpanjang
Special Plan – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengungkapkan bahwa seorang warga negara asing (WNA) asal India, SN (48 tahun), ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di ruang detensi pada hari Kamis, 14 Mei. Insiden tersebut terjadi di Juanda, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). SN sebelumnya ditahan karena dikenai tindakan hukum atas dugaan pelanggaran keimigrasian, yaitu overstay atau tinggal di Indonesia melebihi masa izin yang diberikan.
Dalam proses penanganannya, petugas imigrasi telah melakukan koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo. Laporan yang diberikan oleh instansi tersebut menjadi dasar penyelidikan, khususnya terkait isu pemenuhan hak anak dan permasalahan keluarga yang melibatkan SN. “Penanganan perkara ini bermula dari laporan yang diberikan oleh UPTD PPA, yang menyoroti dugaan pelanggaran hak anak dan situasi keluarga WNA tersebut,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, pada hari Jumat, 15 Mei.
Proses Pemeriksaan dan Temuan Overstay
Setelah menerima laporan dari UPTD PPA, petugas imigrasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SN. Hasilnya, terungkap bahwa WNA tersebut telah tinggal di Indonesia selama 248 hari tanpa dokumen yang sah. Dengan jumlah hari kelebihan tersebut, SN kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Surabaya, yang dihadiri oleh pendamping dari UPTD PPA.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa SN resmi ditahan pada hari Senin, 11 Mei, dan rencananya akan dideportasi ke negara asalnya pada 17 Mei 2026. “Selama masa penahanan, kami melakukan pengawasan terhadap SN untuk memastikan semua prosedur keimigrasian diikuti secara ketat,” tambahnya. Namun, pada pagi hari Kamis, saat petugas melakukan inspeksi rutin di ruang detensi, SN ditemukan dalam keadaan meninggal.
“Kami segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan tim medis untuk menangani situasi tersebut,” ujar Agus Winarto. Ia menambahkan bahwa penyelidikan terus berjalan, termasuk proses visum et repertum serta autopsi, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koordinasi dengan Pihak Terkait dan Evaluasi Prosedur
Agus Winarto juga menyebutkan bahwa pihak imigrasi telah melakukan komunikasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya. Tujuannya adalah menyampaikan informasi ke keluarga SN dan menangani jenazah sesuai dengan prosedur konsuler. “Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan keluarga WNA tersebut merasa didukung selama proses penyelidikan,” kata pria yang juga menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut.
Menurut Agus, penyelidikan kejadian ini tidak hanya fokus pada pengungkapan fakta, tetapi juga mencakup evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan di ruang detensi. “Kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap metode penahanan dan pengawasan yang diterapkan, guna menemukan penyebab pasti kematian SN,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
SN sendiri telah menjalani pemeriksaan lebih dalam setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Proses pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pendampingan UPTD PPA, yang membantu memastikan bahwa hak-hak anak yang terlibat dalam kasus ini tetap dijaga. “Kami mengutamakan perlindungan terhadap anak yang bersangkutan, baik selama proses penahanan maupun setelah kejadian ini terungkap,” tegas Agus Winarto.
Langkah Penegakkan Hukum dan Kesiapan Deportasi
Pihak Kantor Imigrasi Surabaya menyatakan bahwa kejadian kematian SN telah menimbulkan serangkaian tindakan untuk memastikan penyelidikan berjalan optimal. Selain koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit, mereka juga berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, seperti catatan kehadiran SN di ruang detensi sebelum kejadian.
Agus Winarto menambahkan bahwa kematian SN tidak memengaruhi rencana deportasinya. “Deportasi akan tetap dilakukan pada 17 Mei sesuai jadwal yang telah ditentukan,” jelasnya. Namun, ia mengakui bahwa insiden ini memicu rencana peninjauan kembali terhadap protokol penahanan, termasuk penggunaan peralatan pengawasan di ruang detensi.
Menurut informasi yang dihimpun, SN telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2024. Durasi overstay tersebut mencapai 248 hari, yang melebihi masa izin tinggal yang diberikan oleh Kantor Imigrasi. Pelanggaran ini dianggap sebagai dasar bagi tindakan penahanan yang diberikan. “Selama ini, prosedur penahanan sudah diikuti secara ketat, tetapi kita tetap evaluasi untuk mencegah hal serupa terjadi lagi,” kata Agus.
Proses penyelidikan yang sedang berlangsung mencakup pengumpulan data dari petugas, saksi, serta dokumen yang terkait. Kepala Kantor Imigrasi juga menyebutkan bahwa tim medis melakukan pemeriksaan jenazah untuk menentukan sebab kematian SN. “Kami berharap hasil visum dan autopsi bisa memberikan jawaban yang jelas mengenai alasan SN meninggal di ruang detensi,” ujarnya.
