Berita Hukum Kriminal

Hotel di Jakbar 12 Tahun Sarang Narkoba – Bareskrim Tangkap 14 Pelaku

Hotel di Jakbar 12 Tahun Sarang Narkoba – Bareskrim Tangkap 14 Pelaku

Operasi Penyamaran Ungkap Jaringan Narkoba di Hotel

Hotel di Jakbar 12 Tahun Sarang – Dalam upaya menangkap jaringan narkoba yang sudah beroperasi selama 12 tahun, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kegiatan ilegal di dua hotel di kawasan Jakarta Barat. Operasi ini dimulai setelah petugas menerima laporan mengenai penggunaan narkoba di tempat hiburan malam yang telah berlangsung bertahun-tahun. Keberhasilan mengungkap sarang narkoba di hotel di Jakbar terjadi melalui metode penyamaran yang dilakukan oleh tim gabungan.

Tim penyidik, yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury, melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari koordinator ladies dengan inisial DEP. DEP dikenal sebagai Mami Dania atau Tania, yang menjadi sumber utama data tentang aktivitas narkoba di hotel di Jakbar. Pada Sabtu (9/5), tim berhasil menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 unit vape yang mengandung etomidate.

“Penyelidikan ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang sangat terorganisasi, dengan peran aktif para karyawan dan pengunjung hotel di Jakbar,” kata Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, dalam keterangan tertulis.

Kasus yang diungkapkan menunjukkan bagaimana narkoba masuk ke lingkaran masyarakat Jakarta Barat melalui koneksi internal hotel. Operasi ini tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga mengungkap sistem distribusi yang telah berjalan selama 12 tahun. Hotel di Jakbar menjadi tempat strategis untuk penyimpanan dan penyuplai narkoba, dengan tamu dan staf turut andil dalam aktivitas tersebut.

Deteksi Jaringan Narkoba yang Tersembunyi

Dalam proses penyelidikan, Mami Dania mengakui menerima narkoba dari MC bernama TRE, alias Dervin. Dervin berperan sebagai penghubung antara pengedar dan pengunjung hotel di Jakbar. Pemeriksaan di ruangan B-02 B Fashion Hotel mengungkap 5 pengunjung yang terlibat langsung dalam transaksi narkoba, serta menemukan tambahan 10 butir ekstasi dan 4 unit vape etomidate.

Penyelidikan melanjutkan ke ruangan lain, di mana petugas menemukan vape etomidate dari seseorang dengan inisial ET. ET mengaku mendapatkan barang tersebut dari waiter hotel yang identitasnya masih tersembunyi. TRE, yang diduga sebagai pengedar, akhirnya ditangkap setelah mengakui menerima narkoba dari Siti Dahlia, alias Vonny.

Vonny, dalam pemeriksaannya, menjelaskan peran suaminya, CDR, serta Yance sebagai kurir yang memasok narkoba dari sumber bernama Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Selain itu, Irwansyah alias Jeje terlibat dalam menyuplai narkoba kepada AFH, seorang pengunjung di hotel di Jakbar. Sistem ini menunjukkan keberhasilan jaringan narkoba dalam menyelipkan aktivitasnya ke dalam lingkungan hotel yang menjadi pusat hiburan.

Barang Bukti dan Estimasi Transaksi

Dari hasil penyelidikan, ditemukan transaksi antara AFH dan Irwansyah mencapai 100 unit vape etomidate. Selain itu, petugas menangkap Esgianto alias Anto sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkoba ke pengunjung hotel di Jakbar. Barang bukti yang diamankan mencakup 100 vape etomidate dengan merek Yakuza, serta ekstasi yang diduga dijual dalam jumlah besar.

Kasus ini melibatkan 14 tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku. Mami Dania menjadi penyedia utama narkoba, sementara AFH, RB, DM, WL, dan ET dikenai sebagai pengunjung. TRE, sebagai MC, berperan sebagai pengedar, dan Siti Dahlia, Canggi Dani Riyanto, serta Esgianto dianggap sebagai kurir. Irwansyah, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo terlibat dalam jaringan distribusi narkoba.

Bareskrim juga menetapkan tiga orang sebagai DPO: Yance (kurir), Rais (penyedia di Kampung Bahari), dan Sam (penyuplai di Lapas Kelas II Pekanbaru). Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa selama 12 tahun operasi, diperkirakan antara 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi terjual, dengan nilai mencapai Rp 675 miliar. Vape etomidate, di sisi lain, terjual dalam jumlah 21.900 hingga 54.750 unit dengan nilai hingga Rp 164 miliar.

Kasus ini menjadi bukti betapa besar peran hotel di Jakbar dalam menggerakkan bisnis narkoba selama satu dekade. Dengan operasi penyamaran yang terencana, Bareskrim berhasil mengungkap sistem penyelundupan yang menyembunyikan narkoba di bawah naungan tempat hiburan. Penangkapan 14 pelaku menunjukkan upaya serius untuk memutus rantai perdagangan narkoba yang berakar di wilayah tersebut.

Leave a Comment