BPOM Terbitkan Aturan Minimarket Kelola Obat, Apoteker Buka Suara
Meeting Results – Kepala Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, telah menandatangani Peraturan BPOM Nomor 5/2026 yang mengatur penjualan obat di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM). Aturan ini memungkinkan karyawan di toko ritel modern ikut mengelola obat tertentu, dengan syarat mengikuti pelatihan khusus. Dokumen tersebut ditandatangani pada 13 Maret lalu, seperti yang diunggah BPOM.
Protes dari Tenaga Farmasi
Aturan BPOM 5/2026 menimbulkan kritik dari sejumlah profesi farmasi. Mereka menilai peraturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan berpotensi mengurangi kewenangan apoteker. Kritik ini juga diungkapkan oleh organisasi Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) melalui akun Instagram mereka, yang menolak keikutsertaan dalam diskusi BPOM tentang regulasi tersebut.
“Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker,” tulis FIB dalam unggahan resminya.
Pelaksanaan Regulasi BPOM
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa Peraturan BPOM 5/2026 dikeluarkan untuk mengisi kekosongan pengawasan di fasilitas nonkefarmasian. “Intinya, BPOM mengatur sesuatu yang sebelumnya belum memiliki aturan. Kita membuat peraturan ini untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat memiliki khasiat, identitas, dan kualitas yang terjamin,” katanya dalam konferensi pers pada Senin (4/5).
Dalam implementasinya, BPOM memberikan panduan teknis bagi pelaku usaha ritel. Kewajiban memiliki tenaga terlatih dalam mengelola obat diterapkan, meski tidak harus apoteker. Tenaga tersebut harus mengikuti pelatihan khusus, termasuk pemahaman tentang penyimpanan, penempatan, dan cek kemasan, izin edar, serta label obat. Supervisi dilakukan oleh apoteker di pusat distribusi atau tenaga vokasi farmasi di toko.
Konsekuensi Hukum dan Pengawasan
BPOM menegaskan bahwa hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di HSM. Namun, pengawasan akan lebih ketat terhadap obat yang berpotensi disalahgunakan. Taruna mengklaim regulasi ini merupakan amanat dari UU 17/2023 dan Perpres 80/2017, serta memberikan konsekuensi hukum yang jelas bagi semua pihak dalam rantai distribusi.
“Tenaga khusus itu tidak harus apoteker, tetapi harus tenaga yang terlatih. Mereka harus memahami cara penyimpanan obat yang benar, penempatan di etalase, serta melakukan cek kemasan, izin edar, label, dan kedaluwarsa,” tambah Taruna.
Kritik terhadap Penyalahgunaan Obat
FIB membeberkan dugaan disorientasi filosofi dalam peraturan BPOM 5/2026, yang mereka anggap sebagai instrumen liberalisasi. “Pengizinan penggunaan Vending Machine adalah puncak dari pengabaian standar penggunaan obat rasional,” katanya. Organisasi ini juga menyoroti risiko pembiaran mesin dan tenaga non-profesional dalam menyerahkan obat keras, meski terbatas, yang berpotensi menyebabkan kegagalan terapi dan insiden medis.
