Dasco: RUU Perampasan Aset Terus Berproses, DPR Serap Masukan Publik
Table of Contents
Proses RUU Perampasan Aset di DPR: Dasco Ungkap Perkembangan Terbaru
Kabarberita911.com – Dasco – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan pembaruan penting mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang saat ini terus berproses di tingkat legislatif. Dalam pernyataannya di kompleks parlemen Jakarta pada Jumat (14/8), Dasco menjelaskan bahwa Komisi III DPR sedang aktif meminta masukan dari masyarakat luas terkait rancangan aturan strategis ini.
"RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR, dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak," ujar Dasco dengan tegas. Pernyataan ini menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan transparansi dalam proses legislasi.
Menurut Dasco, animo masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset menunjukkan tren positif yang signifikan. Banyak kalangan dari berbagai sektor yang antusias memberikan kontribusi pemikiran mereka. Oleh karena itu, di masa reses, Komisi III DPR secara konsisten mengundang sejumlah kelompok masyarakat, organisasi profesi, maupun perorangan untuk menyampaikan masukan mereka.
"Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," tambah Dasco. Ia juga menegaskan bahwa akan meminta laporan komprehensif dari Komisi III DPR tentang sejauh mana progress pembahasan RUU tersebut.
Target Penyelesaian dan Peran Partisipasi Publik
Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, sebelumnya telah menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset telah ditargetkan untuk rampung pada tahun ini karena masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Target ambisius ini mencerminkan urgensi regulasi tersebut dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.
"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan Mustopa beberapa waktu lalu.
Dasco menambahkan bahwa evaluasi terhadap tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya akan dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset yang sedang diproses dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan legislasi lainnya, pembaca dapat mengakses [berita DPR terbaru di CNN Indonesia](https://www.cnnindonesia.com/nasional).
FAQ: Pertanyaan Umum tentang RUU Perampasan Aset
Apa itu RUU Perampasan Aset? RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang mengatur mekanisme perampasan aset yang diperoleh melalui tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan lainnya.
Mengapa RUU ini menjadi prioritas 2026? RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 karena dianggap krusial untuk memperkuat penegakan hukum dan mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana.
Bagaimana peran masyarakat dalam proses ini? Masyarakat dapat memberikan masukan melalui mekanisme partisipasi publik yang dibuka oleh Komisi III DPR, baik secara tertulis maupun melalui forum diskusi.
Kapan RUU ini diperkirakan selesai? Berdasarkan pernyataan para pimpinan DPR, termasuk Dasco dan Saan Mustopa, RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada tahun 2026.
