Anggota DPR Sambut Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
Table of Contents
Putusan MK tentang Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Disambut Positif
Kabarberita911.com – Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal Penghinaan Presiden. Putusan tersebut dikabulkan sebagian oleh MK, yang menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden saja yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pasal penghinaan berdasarkan konstitusi.
Rieke menilai keputusan ini menciptakan keseimbangan antara dua kepentingan penting, yaitu kehormatan pribadi presiden dan wakil presiden di satu sisi, serta kebebasan rakyat untuk berbicara, mengkritik, mengawasi, dan mengoreksi kekuasaan di sisi lain.
“MK tidak menghapus pidana penghinaan presiden/wakil presiden, tetapi menegaskan bahwa perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan/atau wakil presiden,” kata Rieke di Jakarta, Jumat (14/8).
Batas Konstitusional bagi Pasal KUHP
Menurut Rieke, putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan batas konstitusional yang penting terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keputusan ini harus dipandang sebagai upaya menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut.
Rieke menjelaskan bahwa Presiden merupakan pejabat publik, bukan manusia yang kebal terhadap kritik. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan bukan termasuk penghinaan, pengawasan bukan serangan pribadi, dan perbedaan pendapat bukan kejahatan. Oleh karena itu, penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tidak boleh berubah menjadi pintu kriminalisasi terhadap suara yang berbeda.
Ia menambahkan bahwa KUHP Nasional telah memberi ruang bagi perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Prinsip ini harus menjadi pagar utama dalam penegakan hukum.
Ruang Digital dan Harmonisasi UU ITE
Prinsip yang sama harus diterapkan di ruang digital. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur pencemaran atau serangan terhadap kehormatan melalui sistem elektronik, tetapi ketentuan tersebut memiliki masa berlaku yang terkait dengan mulai berlakunya KUHP Nasional.
“KUHP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga harmonisasi antara KUHP dan rezim UU ITE harus dijalankan secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih dan kriminalisasi berlapis,” ujar politikus PDIP itu.
Rieke mengingatkan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, tetapi juga tidak boleh menjadi ruang tanpa konstitusi. Kritik yang disampaikan melalui media sosial tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Saya menegaskan, negara hukum tidak boleh mengubah rasa tersinggung menjadi tindak pidana,” ucapnya.
Pesan untuk Aparat Penegak Hukum
Menurut Rieke, putusan MK makin menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib membedakan secara tegas antara kritik, satire, pendapat, pengawasan, dan koreksi dari penghinaan, fitnah, ancaman, atau tindak pidana lain.
“Aparat harus melihat konteks, maksud, sasaran, kepentingan publik, bentuk ekspresi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Satu kalimat tidak boleh dicabut dari konteksnya lalu dijadikan jerat hukum,” kata Rieke.
Dengan terbitnya putusan MK tersebut, Rieke merekomendasikan kepada Polri dan Kejaksaan agar wajib menerapkan putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten.
“Tidak boleh ada pihak ketiga mengatasnamakan presiden/wapres untuk membuka proses pidana penghinaan,” ujarnya.
Selain itu, penilaian terhadap kasus penghinaan harus berbasis konteks, bukti, unsur pidana, proporsionalitas, dan kepentingan publik.
Harmonisasi KUHP dan UU ITE
Rieke juga merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk memastikan harmonisasi KUHP Nasional dengan UU ITE serta seluruh regulasi pidana agar tidak terjadi tumpang tindih norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi.
“Kita tidak sedang memilih antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa Presiden harus dihormati sebagai manusia dan pejabat negara. Namun, kekuasaan Presiden harus tetap dapat dikritik sebagai kekuasaan publik. Sebab demokrasi bukan taman tempat hanya pujian yang boleh tumbuh, tetapi demokrasi adalah ruang tempat kritik, koreksi dan keberanian menyampaikan kebenaran tetap hidup.
“Jangan biarkan hukum menjadi tembok yang membungkam suara rakyat. Jadikan hukum sebagai jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan,” kata Rieke yang juga dikenal sebagai pegiat seni tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Anggota DPR Sambut Putusan MK soal?
Anggota DPR Sambut Putusan MK soal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Anggota DPR Sambut Putusan MK soal matter?
Anggota DPR Sambut Putusan MK soal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
