Berita Hukum Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Qur’an Tukar Miras

ilustrasi-tindakan-kriminal-3_169-1
Foto : John Martinez - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. Empat Orang Ditunjuk Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Minuman Keras
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Empat Orang Ditunjuk Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Minuman Keras

Awal Mula Kasus yang Viral di Media Sosial

Kabarberita911.com – Sebuah acara promosi minuman keras yang menyamar sebagai tantangan hafalan Al-Qur’an menjadi sorotan publik akhir pekan lalu. Festival musik The Sounds Project yang berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, menjadi tempat terjadinya insiden tersebut. Video yang merekam momen booth produk minuman beralkohol menawarkan hadiah berupa botol miras bagi pengunjung yang mampu melafalkan Surat Ad-Dhuha dari kitab suci Al-Qur’an, dengan cepat menyebar luas di platform media sosial.

Penetapan Empat Tersangka oleh Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa penyidik telah resmi menetapkan empat individu sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut berinisial RES, AK, I, dan M. Penetapan ini didasarkan pada rangkaian penyidikan serta berbagai alat bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyelidikan.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Iman Imanuddin dalam keterangannya pada Kamis (13/8).

Para tersangka tersebut menghadapi pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan. Mereka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peraturan ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penyesuaian Pidana.

Peran Masing-Masing Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RES yang menjabat sebagai pembawa acara diduga terlibat langsung dalam interaksi yang terjadi di depan booth tersebut. Sementara itu, tersangka I dan AK diketahui memberikan tantangan kepada para pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha. Sebagai imbalan, mereka akan mendapatkan sebotol minuman beralkohol.

“Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol,” tutur Iman.

Tersangka M kemudian tampil di depan umum dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara yang tersedia di lokasi. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi. Di antara saksi-saksi tersebut terdapat pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta individu-individu yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Penyidik juga menyita lima flashdisk yang berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan oleh RES dan AK pada saat insiden terjadi. RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari itu. Proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Reaksi Penyelenggara dan Pihak Terkait

The Sounds Project selaku penyelenggara acara mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka. Mereka menyatakan rasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku yang terjadi.

“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari akun Instagram The Sounds Project.

Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa kejadian tersebut sepenuhnya berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali penyelenggara acara.

Sementara itu, Revnaldo Ega yang dikenal sebagai MC booth Newport juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosial Threads dengan username aqueer_.

“Saya Ega, selaku MC booth Newport pada Minggu, 9 Agustus 2026, memohon maaf atas kejadian yang terjadi saat acara berlangsung,” kata dia.

Revnaldo Ega menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan aksi spontan audiens dan tidak terkait dengan pihak Newport. Ia mengakui adanya kelalaian dalam mengendalikan situasi dan menjadikannya pembelajaran untuk lebih sigap dan bertanggung jawab ke depannya.

Manajemen Newport juga tidak ketinggalan menyampaikan permohonan maaf. Direktur Newport, Handoko Sasongko, dalam keterangannya pada Rabu (11/8) menyatakan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport.

“Sehubungan dengan beredarnya video di booth Newport pada gelaran festival musik The Sounds Project, Minggu (09/08), Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi,” kata Handoko Sasongko.

Handoko menambahkan bahwa mereka menyesali adanya kelalaian dalam pengawasan di lapangan, sehingga tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, keyakinan, budaya serta adat istiadat yang dijunjung oleh masyarakat dapat terjadi. Ia pun mengklaim aktivitas itu muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi.

Frequently Asked Questions

What is Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge?

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge matter?

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment