Kondisi Terkini Andrie Yunus Usai 5 Bulan Disiram Air Keras BAIS TNI
Table of Contents
Progres Kesehatan Andrie Yunus: Lima Bulan Pasca Penyiraman Air Keras oleh BAIS TNI
Kabarberita911.com – Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta pendamping hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), kini tengah melalui masa pemulihan intensif. Lima bulan setelah kejadian penyiraman air keras oleh prajurit BAIS TNI, aktivis tersebut telah menyelesaikan total tujuh prosedur bedah, meliputi tiga operasi mata dan empat operasi bedah plastik.
Penilaian Medis dan Kondisi Mata
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, yang juga merupakan bagian dari TAUD, menyampaikan perkembangan terkini dalam konferensi pers di kantor mereka, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (13/8). Ia merujuk pada pernyataan dr. Faraby Martha, dokter spesialis mata, yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 20 Mei 2026.
Menurut dr. Faraby, paparan air keras telah merusak sekitar 40 persen sel punca pada kornea mata kanan Andrie. Kerusakan ini berdampak signifikan terhadap kemampuan penglihatannya. Saat pemeriksaan, mata kanan korban hanya mampu mendeteksi cahaya dan tidak dapat mengenali huruf, bahkan huruf berukuran paling besar sekalipun.
Tapi, perkembangan terakhir, bekas rembesan itu ternyata tidak merusak atau melelehkan pupil. Artinya, tim dokter masih punya kans untuk dapat menyelamatkan fungsi penglihatannya Andrie. Dan kemudian ketakutan, kekhawatiran bahwa akan ada cacat permanen, artinya buta, itu mungkin bisa diminimalisasi risikonya.
Saat ini, mata kanan Andrie masih ditutup menggunakan jaringan selaput untuk melindungi struktur internal. Kelopak matanya juga dijahit permanen selama periode 4 hingga 6 bulan. Meskipun sempat terjadi kebocoran pada dinding bola mata, kondisi tersebut telah berhasil ditangani tanpa ditemukan tanda-tanda infeksi.
Perawatan Luka Bakar dan Rekonstruksi Kulit
Di luar masalah mata, Andrie juga menjalani cangkok kulit untuk menangani luka bakar yang mencakup sekitar seperlima bagian tubuh sebelah kanannya. Luka-luka tersebut kini meninggalkan jaringan parut berupa keloid dan kontraktur. Bagian leher masih memerlukan operasi lanjutan sebagai bagian dari perawatan.
Andrie juga menggunakan pressure garment sebagai bagian dari perawatan. “Dan termasuk adalah rencana untuk melakukan proses-proses yang sifatnya pemolesan kulit, setelah melakukan konstruksi atau melakukan upaya-upaya untuk membunuh jaringan-jaringan kulit yang mati akibat air keras, tim dokter ke depannya akan coba untuk melakukan upaya rekonstruksi terhadap kulitnya supaya kulitnya dapat disamarkan bekas lukanya atau bekas nodanya,” kata Dimas.
Aspek Psikologis dan Terapi Fisik
Dari sisi psikologis, TAUD mencatat bahwa Andrie didiagnosis mengalami severe anxiety atau kecemasan berlebih pada bulan Juni. Kondisi ini bukan disebabkan langsung oleh serangan, melainkan oleh ketidakpastian proses penyelesaian hukum yang sedang berlangsung di peradilan militer.
Proses severe anxiety ini perlahan-lahan juga masih dilakukan asesmen oleh tim dokter psikologis atau tim psikiater yang ada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, tapi kemudian perkembangan lanjutannya belum kami dapatkan,” ungkap Dimas.
Saat ini Andrie masih menjalani proses rawat jalan. Salah satu penanganan yang masih dijalani ialah fisioterapi untuk mengembalikan fungsi morotik atau gerak tubuhnya.
Vonis Pengadilan Militer
Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”. Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras tersebut terdiri dari Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan penjara kepada para Terdakwa. Terdakwa I dihukum dengan pidana 3 tahun penjara, dan Terdakwa II dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor penyiram air keras kepada Andrie.
Sementara Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kondisi Terkini Andrie Yunus Usai 5 Bulan?
Kondisi Terkini Andrie Yunus Usai 5 Bulan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kondisi Terkini Andrie Yunus Usai 5 Bulan matter?
Kondisi Terkini Andrie Yunus Usai 5 Bulan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
