Berita Info Politik

DPR Serap Aspirasi Buruh untuk Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

dpr-ri-1786616356439_169
Foto : Elizabeth Wilson - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. DPR Serap Aspirasi Buruh untuk Penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang Lebih Inklusif
  2. Related Reading

DPR Serap Aspirasi Buruh untuk Penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang Lebih Inklusif

Kabarberita911.com – Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, kembali menjadi pusat perhatian ketika DPR Serap Aspirasi Buruh untuk Penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pertemuan dengan berbagai perwakilan serikat pekerja dan buruh. Acara ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk mengumpulkan masukan komprehensif dari kalangan pekerja sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang baru. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi Bob Hasan, serta para pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja dari seluruh Indonesia.

Landasan Hukum dan Timeline Penyusunan RUU

RUU Ketenagakerjaan yang sedang dirumuskan merupakan regulasi baru sebagai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK menetapkan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 bagi DPR untuk membentuk undang-undang khusus yang mengatur ketenagakerjaan di luar UU Cipta Kerja. Keputusan ini menjadi momentum penting bagi DPR untuk melakukan DPR Serap Aspirasi Buruh secara maksimal agar regulasi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh.

Menurut Dasco, proses penyusunan telah berlangsung melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Badan Keahlian DPR telah menyusun draf awal yang memuat 19 bab dan 224 pasal. Berbagai usulan dari serikat pekerja terus dikumpulkan untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut. Baca juga: Proses legislasi ketenagakerjaan berjalan intensif.

Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,

ujar Dasco dengan tegas.

Ruang Dialog Terbuka untuk Semua Pihak

Sebelum pertemuan ini, pimpinan DPR telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan dalam proses penyusunan. Dasco menegaskan bahwa ruang penyampaian masukan tetap terbuka agar substansi RUU dapat diperkaya dari berbagai pandangan pekerja dan buruh. Melalui mekanisme ini, DPR Serap Aspirasi Buruh dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,

tegas Dasco.

Isu-Isu Kritis dari Kalangan Buruh

Dari sisi buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian. Isu-isu tersebut mencakup pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, hingga pekerja kontrak. Kunjungi halaman Nasional CNN Indonesia untuk informasi terkini.

Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,

katanya. Said berharap berbagai usulan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia juga berharap tenggat waktu dari MK tidak membuat pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi pekerja dan buruh.

Fasilitasi Dialog Antar-Pihak

Menurut Dasco, apabila terdapat perbedaan pandangan antar-serikat pekerja maupun dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DPR akan memfasilitasi dialog untuk mencari titik temu.

Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,

ujar Dasco.

Melalui pertemuan tersebut, DPR RI berupaya menjaga proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan tetap terbuka dan partisipatif, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pekerja, buruh, pengusaha, serta pemerintah dalam pembahasan selanjutnya.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu RUU Ketenagakerjaan yang sedang disusun? RUU Ketenagakerjaan adalah rancangan undang-undang baru yang merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi ini akan mengatur ketenagakerjaan di luar UU Cipta Kerja.

Berapa batas waktu DPR menyusun RUU Ketenagakerjaan? Menurut putusan MK, DPR memiliki batas waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang khusus mengenai ketenagakerjaan.

Berapa banyak serikat pekerja yang menyampaikan usulan? Pimpinan DPR telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh sebelum pertemuan pada 13 Agustus 2026.

Isu apa saja yang menjadi perhatian utama buruh? Isu-isu kritis yang disampaikan mencakup pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, dan pekerja kontrak.

Bagaimana DPR menangani perbedaan pandangan antar-pihak? DPR akan memfasilitasi dialog untuk mencari titik temu, baik antar-serikat pekerja, antara serikat dengan Apindo, maupun dengan pemerintah.

Leave a Comment