Kesaksian Pengacara Keluarga Saat Makam Sutrimo Diekshumasi Polisi
Table of Contents
Proses Ekshumasi Sutrimo: Keluarga Serahkan Penentuan Penyebab Kematian pada Tim Medis
Kabarberita911.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan ekshumasi jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu (12/8). Langkah ini diambil mengingat kematian pria yang dikenal sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dinilai mencurigakan. Ekshumasi sendiri adalah prosedur penggalian kembali makam untuk mengangkat jenazah guna memastikan kembali penyebab kematian yang dianggap tidak wajar.
Sutrimo sebelumnya ditemukan dalam keadaan meninggal dengan mulut berbusa di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat proses pengangkatan jenazah berlangsung, kehadiran keluarga diwakili oleh kuasa hukum Aan Rohaeni. Ia menyampaikan bahwa jenazah dalam keadaan utuh dan masih baik, hanya saja terdapat sedikit pembengkakan pada bagian perut. Proses ini menjadi momen penting bagi keluarga untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi.
Kehadiran Keluarga dan Proses Pemeriksaan
“Datang mewakili keluarga, karena keluarga tidak menghadiri proses ekshumasi. Tadi saya datang posisi jenazah mau diangkat ke atas,” kata Aan kepada wartawan di lokasi, Rabu (12/8).
“Saya sempat melihat kondisi jenazah utuh, masih dalam kondisi baik. Hanya di bagian perut sedikit membesar,” sambungnya.
Aan menjelaskan bahwa keluarga telah menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan kepada tim dokter forensik. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo. Menurut kuasa hukum tersebut, keluarga memberikan izin untuk dilakukan ekshumasi karena muncul berbagai informasi yang saling bertentangan terkait kematian pria tersebut. Baca juga: Kronologi lengkap ekshumasi Sutrimo
“Pada prinsipnya keluarga menyerahkan hasil pemeriksaan pada tim dokter untuk menentukan penyebab kematian Sutrimo,” jelasnya.
“Keluarga mengizinkan ekshumasi karena berita simpang siur. Jadi ekshumasi dilakukan untuk menentukan kepastian penyebabnya apa,” tuturnya.
Tahapan Pemeriksaan Forensik
Sebelumnya, tim forensik gabungan telah melaksanakan tiga tahapan pemeriksaan dalam ekshumasi Sutrimo, yaitu pembongkaran makam, pemeriksaan luar jenazah, dan pemeriksaan bagian dalam. Tim juga melibatkan sejumlah ahli, mulai dari dokter forensik medikolegal, laboratorium forensik, toksikologi, ahli DNA hingga histopatologi anatomi.
Sampel yang diperoleh dari pemeriksaan akan dianalisis di laboratorium untuk membantu menentukan cara dan sebab kematian Sutrimo. Karolabdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Dr dr Sumy Hastry Purwanti sebelumnya mengatakan tim belum dapat menyimpulkan penyebab kematian hanya dari pemeriksaan awal. Diperkirakan sampel itu selesai dikaji setelah dua sampai tiga pekan ke depan.
“Prosesnya kan kita pengambilan sampel, kita tidak langsung menyatakan apa, bagaimana. Nanti mungkin nunggu hasil lab,” kata Hastry.
Keluarga Febrie dan Klarifikasi Status Sutrimo
Sementara itu, Firman Wijaya, salah satu tim kuasa hukum Febrie menyampaikan keluarga Febrie meminta agar meninggalnya Sutrimo tak dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang berjalan di Kejagung. Apalagi, Sutrimo diketahui memang sudah lama sakit dan menjalani pengobatan. Begitupula dengan kuasa hukum Febrie lainnya, Febrie Diansyah yang juga mengatakan pihak keluarga kliennya turut menyampaikan duka cita sekaligus meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari Polda terhadap peristiwa tersebut.
“Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” ucap Febrie.
Selain itu, Firman juga membantah informasi yang menyebut bahwa Sutrimo berstatus sebagai Karumga. Ia mengatakan Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di sana. Ia juga sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain, sehingga tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman dalam keterangannya, Rabu (11/8).
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Ekshumasi Sutrimo
1. Kapan ekshumasi Sutrimo dilakukan? Ekshumasi jenazah Sutrimo dilakukan pada Rabu (12/8/2026) di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah.
2. Siapa yang mewakili keluarga saat ekshumasi? Kuasa hukum Aan Rohaeni hadir mewakili keluarga karena anggota keluarga tidak menghadiri proses ekshumasi.
3. Berapa lama hasil pemeriksaan forensik akan keluar? Diperkirakan sampel yang diperoleh dari pemeriksaan akan selesai dikaji setelah dua sampai tiga pekan ke depan.
4. Apakah Sutrimo benar-benar berstatus sebagai Karumga? Menurut kuasa hukum Febrie, Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di sana, bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan.
