Purbaya Tegaskan Tak Bakal Kejar Pajak Khusus Pemilik Kontrakan
Table of Contents
Purbaya: Tidak Ada Kejaran Khusus Pajak Kontrakan
Kabarberita911.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penagihan secara khusus terhadap pemilik rumah kontrakan. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi yang memerintahkan pemungutan pajak khusus untuk kategori tersebut.
“Enggak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan begitu. Enggak ada perintah seperti itu,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Menurut Purbaya, pengenaan pajak atas penghasilan dari kontrakan sebenarnya sudah berjalan secara normal. Setiap kali seseorang menerima pendapatan, kewajiban membayar pajak pun otomatis muncul sebagai bagian dari bisnis yang berjalan biasa.
“Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak. Itu kan biasa,” ujar Purbaya.
DJP: Bukan Pajak Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai hal ini. Penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah maupun bangunan sebenarnya sudah termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.
“Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis pada Senin (10/8).
Wacana Muncul Saat Konsultasi APBN 2027
Isu mengenai pemajakan pemilik rumah kontrakan mulai ramai dibicarakan sejak acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang disiarkan secara daring pada Kamis (6/8). Dalam forum tersebut, pemerintah menyampaikan rencana untuk memperluas basis pajak pada tahun 2027 dengan menargetkan sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Salah satu kelompok yang menjadi sasaran adalah pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif, melainkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto dalam acara tersebut.
Rofyanto memberikan contoh bahwa pemilik rumah dengan lebih dari satu properti berpotensi menjadi salah satu sasaran optimalisasi penerimaan pajak. Hal ini terutama jika properti tersebut dijadikan sumber penghasilan tambahan.
“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” jelasnya.
Menurut Rofyanto, pemerintah akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk memperoleh data yang lebih komprehensif guna meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Purbaya Tegaskan Tak Bakal Kejar Pajak?
Purbaya Tegaskan Tak Bakal Kejar Pajak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Purbaya Tegaskan Tak Bakal Kejar Pajak matter?
Purbaya Tegaskan Tak Bakal Kejar Pajak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
