Kronologi Kapal Penyelundup 1,3 Ton Narkotika Ditangkap di Laut Kepri
Table of Contents
Operasi Penangkapan Kapal MV King Sun Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin
Kabarberita911.com – Sebuah operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi keamanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ketamin dalam jumlah besar. Kapal berbendera Tanzania, MV King Sun, ditangkap di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 1,3 ton ketamin yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal. Penangkapan ini diumumkan secara resmi pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2026 melalui konferensi pers bersama di Mako Kodaeral IV, Batam.
Rantai Intelijen yang Memimpin Operasi
Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen yang dilakukan Bea Cukai selama tiga bulan penuh. Mulai Mei 2026, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC telah memantau Kapal Target secara intensif. Informasi lintas negara dari Thailand menjadi katalisator penting, di mana terdapat dugaan pengangkutan gelap narkotika menggunakan kapal King Sun. Plt Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, menjelaskan bahwa meskipun pada Mei 2026 kapal tersebut sempat menggagalkan rencana pengangkutan, pengawasan tetap dilanjutkan.
Pada Juli 2026, kapal kembali bergerak menuju wilayah Teluk Thailand yang memiliki potensi tinggi untuk mengangkut narkotika. Analisis intelijen semakin kuat ketika DJBC menerima informasi baru dari POLRI pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan penyelundupan menggunakan kapal yang sama. Erwin Situmorang menegaskan bahwa dasar analisis intelijen menjadi fondasi utama dalam melakukan operasi bersama untuk penindakan.
Detail Operasi dan Penemuan Barang Bukti
Operasi penangkapan dimulai pada 5 Agustus 2026 ketika KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai kapal yang diduga membawa narkotika. Setelah pemantauan menggunakan radar, AIS, dan SeaVision, MV King Sun terdeteksi memasuki perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026. Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh dan membawa kapal tersebut ke Dermaga Mako Kodaeral IV.
Pemeriksaan gabungan melibatkan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri. Melalui berbagai metode termasuk forensik digital, pemeriksaan X-Ray, penyelaman, serta pemeriksaan bagian bawah kapal, petugas akhirnya menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram ketamin pada 7 Agustus 2026. Selain narkotika, petugas juga mengamankan MV King Sun, 11 telepon genggam, 1 laptop, 8 paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Para Tersangka dan Ancaman Hukuman
Sebanyak delapan awak kapal berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang. Berdasarkan perhitungan para ahli, ketamin yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
Atas perbuatan upaya penyelundupan itu, anak buah kapal yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
“Dasar analisis intelijen dilakukan operasi bersama untuk melakukan penindakan,” ujar Erwin Situmorang.
Konferensi pers yang mengumumkan penangkapan tersebut dihadiri oleh Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, didampingi Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, Asintel Dankodaeral IV, Pangkoarmada I, Kepala BNN RI, dan para pejabat instansi terkait lainnya. Kehadiran para pimpinan ini menunjukkan tingkat kepentingan tinggi dari operasi penangkapan kapal MV King Sun ini.
Frequently Asked Questions
Berapa jumlah ketamin yang berhasil diamankan? Petugas berhasil menemukan sekitar 1,3 ton atau 1.300.000 gram ketamin yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal MV King Sun.
Kapan operasi penangkapan dilakukan? Operasi penangkapan dimulai pada 5 Agustus 2026 dan kapal berhasil diamankan pada 6-7 Agustus 2026 di perairan Tanjung Berakit, Bintan.
Siapa saja tersangka dalam kasus ini? Terdapat delapan tersangka yang terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar yang merupakan awak kapal MV King Sun.
Berapa nilai peredaran narkotika tersebut? Berdasarkan perhitungan para ahli, ketamin yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
