Berita Seleb

Sidang Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu vs Sarwendah Ditunda

Foto : James Hernandez - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. Sidang Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Ditunda ke 13 Agustus 2026
  2. Related Reading

Sidang Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Ditunda ke 13 Agustus 2026

Kabarberita911.com – Pertemuan mediasi yang menjadi sorotan publik terkait sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya harus ditunda. Sidang Mediasi Hak Asuh Anak yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026, tidak berjalan sesuai jadwal karena ketidakhadiran hakim mediator. Meskipun demikian, kedua belah pihak tetap hadir di gedung pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Kedatangan Para Pihak

Sarwendah merupakan pihak yang pertama kali tiba di lokasi sidang pada pukul 09.43 WIB. Ruben Onsu menyusul beberapa menit kemudian, tepatnya pada pukul 10.20 WIB. Setelah menerima kabar bahwa sidang ditunda, Sarwendah memutuskan untuk meninggalkan gedung pengadilan pada pukul 09.55 WIB. Sementara itu, Ruben Onsu keluar dari gedung sekitar pukul 10.25 WIB setelah memastikan tidak ada perkembangan lebih lanjut.

Penjelasan dari Kuasa Hukum

Chris Sam Siwu, kuasa hukum yang mewakili salah satu pihak, memberikan klarifikasi mengenai situasi yang terjadi. Ia mengungkapkan bahwa tim hukumnya baru mengetahui ketidakhadiran mediator setelah tiba di pengadilan.

Hari ini jadwalnya mediasi ya, tetapi setelah kami sampai, kami dapat informasi dari tim kami ternyata mediatornya berhalangan.

Menurut Chris, kedua pihak menunjukkan sikap saling menghormati mengingat mediator juga memiliki kesibukan sebagai hakim. Ia menambahkan bahwa berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, prosedur mediasi di pengadilan memiliki tenggat waktu 30 hari. Oleh karena itu, kemungkinan masih ada sekitar dua minggu lagi sebelum sidang berikutnya digelar.

Kami hormati, kami paham kesibukan mediator ini kan memang beliau sebagai hakim juga.

Tetapi memang Perma Nomor 1 Tahun 2016 kan ada 30 hari ya, prosedur mediasi di pengadilan. Jadi mungkin masih ada sekitar 2 minggu lagi ya.

Konteks dan Tindak Lanjut

Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari mediasi perdana yang telah digelar pada 22 Juli 2026. Pada pertemuan pertama tersebut, kedua belah pihak menyatakan proses mediasi berjalan lancar. Namun, mereka enggan mengungkap materi pembahasan secara detail karena proses masih berlangsung. Agenda mediasi hari ini sebenarnya bertujuan untuk melaporkan tindak lanjut atau pekerjaan rumah yang sebelumnya diberikan oleh hakim mediator. Namun karena ketidakhadiran mediator, kedua pihak hanya menunggu panggilan selanjutnya.

Ruben Onsu menyampaikan harapannya melalui pernyataan:

Mediasinya berjalan dengan baik, ya doakan mudah-mudahan semuanya baik-baik ya mediasinya.

Sementara itu, Sarwendah juga mengutarakan doanya secara terpisah:

Doakan semuanya baik-baik dan berjalan dengan lancar. Terima kasih semuanya.

Ketegangan di Ruang Publik

Di tengah proses mediasi, hubungan kedua belah pihak kembali memanas. Hal ini terjadi setelah mereka saling melontarkan klaim dan bantahan di ruang publik. Ketegangan tersebut mencuat setelah Sarwendah menjadi bintang tamu dalam podcast Denny Sumargo yang tayang di kanal YouTube Denny Sumargo pada 29 Juli 2026. Perbincangan dalam podcast tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat tanggapan dari kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Menanggapi situasi ini, Denny Sumargo kemudian mengundang Minola Sebayang untuk mewakili Ruben Onsu dalam episode lanjutan yang tayang pada 1 Agustus 2026.

Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026. Proses ini diharapkan dapat membawa resolusi yang baik bagi kedua belah pihak dan yang terpenting, kepentingan anak-anak mereka.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Sidang Mediasi Hak Asuh Anak

Apa itu Sidang Mediasi Hak Asuh Anak? Sidang Mediasi Hak Asuh Anak adalah proses penyelesaian sengketa hak asuh anak di pengadilan melalui mediasi, di mana kedua pihak berusaha mencapai kesepakatan tanpa melalui proses persidangan panjang.

Berapa lama tenggat waktu mediasi di pengadilan? Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, prosedur mediasi di pengadilan memiliki tenggat waktu 30 hari sejak sidang pertama.

Apa yang terjadi jika mediator berhalangan hadir? Jika mediator berhalangan hadir, sidang mediasi akan ditunda dan dijadwalkan ulang sesuai ketersediaan mediator. Kedua pihak tetap diharapkan hadir sesuai jadwal.

Bagaimana proses mediasi setelah penundaan? Setelah penundaan, kedua pihak akan menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk jadwal mediasi berikutnya. Semua dokumen dan laporan yang telah disiapkan tetap berlaku.

Apakah keputusan mediasi bersifat mengikat? Ya, kesepakatan yang dicapai dalam mediasi bersifat mengikat dan dapat dijadikan dasar putusan pengadilan jika diperlukan.

Leave a Comment