Berita Peristiwa

Pemda DIY Tetapkan Raperda Larangan Perdagangan Daging Anjing

Foto : Thomas Hernandez - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. DIY Resmi Mengesahkan Raperda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing
  2. Related Reading

DIY Resmi Mengesahkan Raperda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing

Kabarberita911.com – Pemda DIY Tetapkan Raperda Larangan Perdagangan Daging Anjing sebagai langkah strategis dalam melindungi kesehatan masyarakat. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pelarangan perdagangan daging anjing. Kesepakatan ini dicapai bersama DPRD DIY pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus, di gedung DPRD DIY. Raperda tersebut berjudul Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, yang juga mencakup aturan pelarangan perdagangan Hewan Penular Rabies.

Dasar Hukum dan Rasio Pelarangan

Sri Muslimatun, selaku Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, menjelaskan bahwa para legislatif sangat menyadari urgensi peraturan ini bagi masyarakat DIY. Dalam penyusunannya, pihaknya juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian RI untuk memastikan muatan raperda telah sesuai. Konsultasi intensif dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Usai mengumpulkan data dan menganalisa, Pansus menyepakati penambahan peraturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan, yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan atau HPR lainnya.

Menurut Muslimatun, pengaturan ini berfungsi sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan dari potensi penularan penyakit zoonosis. Pendekatan One Health yang diterapkan memastikan bahwa aspek kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan berjalan secara terintegrasi.

Laporan Komunitas dan Angka Kematian Anjing

Sebelumnya, pihak Pansus menerima laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terkait aktivitas pembunuhan anjing di DIY yang bertujuan untuk konsumsi dagingnya. Berdasarkan laporan tersebut, tercatat setidaknya 126 ekor anjing dibunuh setiap harinya. Angka ini menunjukkan skala masalah yang signifikan dan memerlukan tindakan segera dari pemerintah daerah.

Karena itu, kita harus bertindak. Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu, hewan anjing juga memang bukan hewan untuk dimakan.

Laporan DMFI juga menyebutkan bahwa aktivitas perdagangan daging anjing ini tersebar di berbagai wilayah DIY, termasuk Yogyakarta, Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul. Komunitas ini telah melakukan pemantauan selama beberapa bulan dan menemukan pola yang konsisten dalam perdagangan daging anjing tersebut.

Pembentukan Satgas dan Implementasi Regulasi

Dalam Perda ini juga telah diamanatkan agar Pemda DIY membentuk satgas melalui Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini akan mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan lainnya. Rencana aksi daerah berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut harus ditetapkan paling lama dalam waktu 6 bulan sejak Perda ini disahkan.

Kami berharap Pemda DIY memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan Perda ini, guna mendukung terciptanya DIY yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan, baik untuk masa kini maupun generasi yang akan datang.

Sanksi administratif yang akan diterapkan meliputi denda dan pencabutan izin usaha bagi pelaku yang melanggar. Satgas yang dibentuk akan memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi dan penindakan terhadap pelaku perdagangan daging anjing yang melanggar ketentuan.

Perspektif Wakil Gubernur dan Pendekatan One Health

KGPAA Paku Alam X, Wakil Gubernur DIY, saat membacakan pendapat akhir Gubernur DIY, menyampaikan bahwa raperda ini sejak awal memuat nilai strategis. Hal ini karena menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan sistem keamanan pangan asal hewan yang lebih kuat dan terukur. Harapannya, regulasi ini mampu memperkuat tata kelola pengawasan pangan berbasis hewani mulai dari hulu hingga hilir.

Wagub juga menekankan bahwa pemenuhan hak masyarakat atas pangan yang aman, sehat, utuh, halal, dan bermutu merupakan salah satu tanggung jawab konstitusional Pemerintah Daerah. Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat sebagai konsumen.

Tantangan penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani kian besar di era meningkatnya mobilitas barang, perkembangan teknologi pangan, serta kompleksitas rantai pasok pangan asal hewan. Demikian pula perhatian pada upaya pencegahan dan pengendalian zoonosis.

Berbagai penyakit hewan yang berpotensi menular kepada manusia, memerlukan kewaspadaan dan penanganan yang terpadu melalui pendekatan One Health. Dengan demikian, deteksi dini, pengawasan, edukasi masyarakat, serta koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Pemda DIY yakin dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, maka penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani di DIY akan semakin menguat. Sehingga, diharapkan mampu melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan daya saing produk daerah. Kemudian, memperkuat ketahanan pangan, mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat berkeadilan.

Frequently Asked Questions

Apa saja hewan yang dilarang diperdagangkan sebagai daging konsumsi?

Berdasarkan Raperda yang telah disahkan, hewan yang dilarang diperdagangkan sebagai daging konsumsi meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan penular rabies (HPR) lainnya. Pelarangan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis.

Berapa lama waktu yang diberikan untuk implementasi Perda ini?

Rencana aksi daerah berdasarkan Peraturan Gubernur harus ditetapkan paling lama dalam waktu 6 bulan sejak Perda ini disahkan. Satgas yang dibentuk akan memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi dan penindakan terhadap pelaku perdagangan daging anjing yang melanggar ketentuan.

Apa sanksi bagi pelaku yang melanggar Perda ini?

Sanksi administratif yang akan diterapkan meliputi denda dan pencabutan izin usaha bagi pelaku yang melanggar. Satgas yang dibentuk akan memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi dan penindakan terhadap pelaku perdagangan daging anjing yang melanggar ketentuan.

Pemda DIY akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya Perda ini. Melalui pendekatan One Health, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat DIY.

Leave a Comment