Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Ditangkap di Padang
Kabarberita911.com – Operasi gabungan yang melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kepolisian Daerah Sumatera Barat, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat berhasil menangkap seorang tersangka pada 27 Juli 2026. Penangkapan ini dilakukan di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat. Tersangka tersebut adalah RPS alias R (23) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong yang aktif beroperasi di wilayah Sumatera Barat.
Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong. Selain itu, tim juga menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan ilegal tersebut. Barang-barang bukti ini menunjukkan skala perdagangan yang cukup signifikan dan mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang terorganisir.
Memutus Rantai Perdagangan dari Hulu ke Hilir
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa penanganan kasus perdagangan satwa liar tidak boleh bersifat parsial. Menurutnya, proses penegakan hukum harus berhenti hanya pada pelaku yang ditemukan membawa barang bukti. Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar.
“Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar,” katanya mengutip Antara, Jumat (31/7).
Januanto menambahkan bahwa perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan. Strategi ini memastikan bahwa tidak hanya tersangka tingkat bawah yang ditindak, tetapi seluruh pelaku dalam rantai perdagangan.
Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Kasus-kasus besar ini menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar merupakan masalah nasional yang memerlukan penanganan komprehensif.
Strategi Penegakan Hukum yang Diperkuat
Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia.
Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia, ujar Dwi.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyatakan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Langkah-langkah konkret yang diambil meliputi penguatan sistem pengawasan dan peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi, ucap Hari Novianto.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Penindakan ini disebut sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan perlindungan satwa liar sebagai salah satu prioritas kebijakan kehutanan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Pasal tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

