Berita Makro

Topics Covered: Purbaya Pastikan Kenaikan Royalti Tambang Ditunda: Bahlil Telepon Saya

Purbaya Pastikan Kenaikan Royalti Tambang Ditunda: Bahlil Telepon Saya

Topics Covered – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menunda kenaikan tarif royalti untuk komoditas tambang, informasi ini dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menerima arahan terkait kebijakan perubahan tersebut setelah dihubungi oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. “Rencana kenaikan royalti batu bara dan nikel telah diumumkan sejak Juni 2026, namun keputusan akhir mengenai penundaan diberikan setelah saya menerima masukan dari Pak Bahlil,” jelas Purbaya di Jakarta, Selasa (12/5).

Keputusan penundaan royalti tambang dikeluarkan setelah Kementerian ESDM melakukan evaluasi ulang terhadap rencana awal. Bahlil Lahadalia, dalam telepon yang diterima Purbaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi pasar dan kebutuhan industri. “Kita harus mempertimbangkan dampak kebijakan pada sektor pertambangan dan perekonomian nasional,” tegas Bahlil. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mencari skema royalti yang lebih optimal, meski pengenaan kenaikan tarif akan ditunda sementara.

“Kita ikutin saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa. Tapi akan ada perubahan yang tanpa itu (kenaikan tarif royalti) pun pendapatan kami akan meningkat,” ujarnya.

Kebijakan penundaan royalti tambang terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, yang diusulkan oleh Kementerian ESDM. Dalam penyusunan rancangan ini, Bahlil mengatakan bahwa banyak pihak memberikan masukan, termasuk pelaku usaha dan analis pasar. “Feedback yang diterima selama beberapa hari terakhir menjadi pertimbangan utama. Ada beberapa aspek yang perlu diulas ulang agar kebijakan tidak mengganggu pertumbuhan industri,” jelas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5).

Dalam pembahasan Topics Covered, Kementerian ESDM menyebutkan bahwa kenaikan royalti sebelumnya dianggap kurang seimbang antara kepentingan pemerintah dan pelaku usaha. Purbaya menambahkan bahwa pihaknya bersama Bahlil terus berkoordinasi untuk memastikan kebijakan yang diterapkan memiliki dampak positif jangka panjang. “Kita sedang menyusun ulang mekanisme tarif royalti agar bisa mendukung pertumbuhan sektor tambang sambil tetap memberikan keuntungan bagi negara,” katanya. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan faktor inflasi dan kinerja ekspor dalam mengambil keputusan ini.

Latar Belakang Keputusan Penundaan

Revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 sebelumnya disosialisasikan untuk menaikkan tarif royalti pada sejumlah komoditas tambang, seperti timah, emas, dan perak. Namun, setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, Kementerian ESDM memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut. Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kebijakan royalti tidak menghambat pertumbuhan industri tambang yang sudah menunjukkan peningkatan produksi sejak beberapa bulan terakhir.

Pembatalan kenaikan royalti tambang juga memperhatikan kinerja ekonomi nasional. Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tidak berdampak negatif pada pendapatan negara atau menyebabkan krisis ekonomi di tengah tantangan global. “Kita masih bisa menyesuaikan skema royalti secara bertahap, jadi penundaan ini diperlukan agar semua pihak merasa terlayani,” tambahnya. Dalam rangkaian diskusi, Kementerian ESDM juga mengajak stakeholder untuk terlibat dalam penyusunan kebijakan baru yang lebih inklusif.

Leave a Comment