Berita Hukum Kriminal

Guru Les di Tangerang Jadi Tersangka Pelecehan, Korban Capai 29 Anak

Foto : James Hernandez - kabarberita911.com

Guru Les di Tangerang Ditunjuk Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap 29 Murid

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Kabarberita911.com – Polresta Tangerang resmi menetapkan seorang pendidik les privat dengan inisial AK, berusia 28 tahun, sebagai tersangka dalam perkara pelecehan seksual. Kasus ini melibatkan 29 anak laki-laki yang merupakan murid-murid korban di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. AK saat ini telah diamankan dan menjalani penahanan di Polsek Panongan untuk melanjutkan proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka menghadapi Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Ipda Muhammad Hafizh Fadilah, Kanit Reskrim Polsek Panongan, menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi AK berkisar antara lima hingga lima belas tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan denda maksimal sebesar lima miliar rupiah.

Profil Korban dan Metode Tindak Pidana

Korban dalam kasus ini berjumlah 29 anak dengan rentang usia antara delapan hingga lima belas tahun. Seluruh mereka diketahui merupakan murid yang mengikuti kegiatan belajar di tempat tinggal tersangka. Tindak pidana tersebut diduga terjadi di rumah kontrakan yang digunakan oleh AK sebagai tempat tinggalnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membujuk para korban dengan memberikan jajanan. Selain itu, kedekatan dengan para murid juga dimanfaatkan untuk memuluskan perbuatan bejat tersangka.

“Pada saat mau melakukan aksinya itu hanya ada bujuk rayu saja dengan diiming-imingi diberikan jajan. Nah jadi mereka sering menginap di kosnya. Jadi si korban ada yang dilecehkan saat tidur dan ada yang saat sadar dengan dibujuk rayu,” ujar Hafizh.

Pendampingan Korban

Polisi menyebut seluruh korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah untuk membantu pemulihan trauma yang dialami. Proses pendampingan ini bertujuan untuk memastikan korban dapat melewati masa sulit akibat pelecehan yang menimpa mereka.

Fadilah menambahkan bahwa tersangka sudah ditahan di Polsek Panongan sejak Jumat (24/7). Penahanan ini dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri dan dapat menjalani proses hukum dengan lancar.

Leave a Comment