Berita Bisnis

Minyakita di Timur Mahal Ongkir – Bulog Pakai Subsidi Silang dari Jawa

Minyakita di Timur Mahal Ongkir, Bulog Gunakan Subsidi Silang dari Jawa

Minyakita di Timur Mahal Ongkir – Perum Bulog menyatakan bahwa biaya pengiriman minyak goreng Minyakita ke daerah timur Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan wilayah lain. Untuk mengimbangi biaya tersebut, perusahaan melakukan subsidi silang dari pengiriman di Jawa. Febby Novita, Direktur Bisnis Bulog, menjelaskan bahwa distribusi Minyakita tidak sepenuhnya fokus pada keuntungan, meskipun produk ini termasuk dalam kategori bisnis to business (B2B) tanpa bantuan pemerintah.

“Bulog tidak hanya fokus pada penyaluran di daerah timur, tetapi juga menerapkan subsidi silang dari distribusi di Jawa untuk menutupi biaya transportasi,” ujar Febby di Kantor Pusat Bulog, Jakarta Selatan, Senin (11/5).

Bulog mengakui bahwa penyaluran Minyakita memiliki indikator komersial, namun tidak hanya mengejar margin keuntungan. Menurut Febby, keuntungan dari distribusi di Jawa digunakan untuk memperkuat ketersediaan minyak goreng di daerah dengan logistik mahal, seperti Papua.

“Biaya distribusi di Papua bisa kita tutupi dengan keuntungan dari wilayah Jawa,” tambahnya.

Bulog juga menjelaskan bahwa Minyakita merupakan bagian dari kewajiban domestic market obligation (DMO) produsen minyak goreng. Dalam aturan, 35 persen kuota DMO harus dialokasikan kepada BUMN pangan, termasuk Bulog. Namun, Febby menegaskan bahwa Bulog bukan satu-satunya yang menyalurkan Minyakita, karena sebagian besar distribusi tetap dipegang produsen.

Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memastikan bahwa stok Minyakita saat ini aman di pasar. Menurutnya, peta sebaran minyak goreng tersebut menunjukkan kondisi hijau hampir di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan peta sebaran, kita bisa memastikan stok Minyakita sudah mencukupi kebutuhan di berbagai daerah,” ujar Rizal.

Rizal juga mengatakan bahwa Bulog telah menyalurkan kuota DMO sebaik mungkin ke pasar-pasar SP2KP dan pasar tradisional. Namun, terbatas oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, Bulog hanya bisa menyalurkan ke pengecer yang memiliki NIB.

Dalam sistem pemantauan, sejumlah wilayah masih tercatat merah meski kondisi lapangan mulai membaik. Febby menyebutkan bahwa di beberapa tempat, harga eceran tercantum merah, padahal sebagian pasar sudah hijau.

[Gambas:Youtube]

Leave a Comment