DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Target Rampung Tahun Ini
Pernyataan Wakil Ketua DPR
Main Agenda – Dalam rapat Raripurna yang diadakan di Gedung DPR, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah menolak untuk membahas RUU Perampasan Aset. Ia membantah berita yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir yang menyebutkan DPR menolak RUU ini. Menurut Sari, isu tersebut tidak akurat dan telah memicu kebingungan di kalangan publik. “Main Agenda DPR adalah untuk memastikan RUU Perampasan Aset tetap diprioritaskan dalam pembahasan tahun ini, baik melalui penyusunan naskah maupun partisipasi masyarakat,” jelasnya.
RUU Masih dalam Tahap Penyusunan
RUU Perampasan Aset yang menjadi salah satu main agenda nasional masih dalam proses pengembangan. Menurut Sari Yuliati, RUU ini tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026, yang merupakan daftar prioritas undang-undang yang akan dibahas oleh DPR. “Main Agenda ini mencakup penghimpunan masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadiri, lembaga nirlaba, dan masyarakat umum, agar naskah RUU menjadi lebih lengkap dan relevan,” tambahnya.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset adalah bagian dari main agenda DPR untuk menyelesaikan berbagai isu hukum yang berkaitan dengan aset yang dimiliki oleh pihak tertentu,”
ujar Sari saat membuka rapat.
Target Penyelesaian RUU
DPR menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset tahun ini sebagai salah satu main agenda utama. Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa RUU ini memiliki dampak besar terhadap kebijakan pemerintah dan masyarakat. “Kita harus memastikan main agenda ini tercapai tepat waktu, karena RUU Perampasan Aset bisa menjadi solusi efektif dalam mempercepat pengelolaan aset yang berpotensi disalahgunakan,” katanya.
“Dengan mengutamakan main agenda ini, DPR berharap bisa memberikan kontribusi nyata dalam membangun sistem hukum yang lebih transparan dan adil,”
tambah Saan.
Proses Legislasi RUU
Pembahasan RUU Perampasan Aset melibatkan komite khusus di DPR, yaitu Komisi III, yang bertugas mengkoordinasikan masukan dari berbagai pihak. Sebagai bagian dari main agenda legislasi, Komisi III menyatakan bahwa naskah RUU ini telah melalui evaluasi mendalam dan akan segera dipresentasikan ke komisi lain untuk mendapatkan persetujuan. “Main agenda DPR adalah memastikan RUU ini tidak hanya sesuai dengan kebutuhan pemerintah, tetapi juga mampu memenuhi harapan masyarakat dalam hal transparansi dan efisiensi,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Persaingan dengan RUU Lain
RUU Perampasan Aset dianggap lebih cepat diproses dibandingkan RUU yang diajukan oleh pemerintah. Habiburokhman menyebut bahwa waktu pembahasan di DPR biasanya lebih singkat karena telah melalui tahap penyusunan yang matang. “Dengan main agenda ini, kita bisa mempercepat proses legislatif, terutama dalam menyelesaikan RUU yang memiliki dampak langsung terhadap kebijakan publik,” jelasnya.
“RUU Perampasan Aset menjadi salah satu main agenda utama DPR karena dinilai penting untuk mengatasi masalah aset yang belum selesai di masa lalu,”
kata Habiburokhman.
Kesiapan RUU dan Proyeksi Penggunaan
Menurut informasi yang dihimpun, DPR telah menyiapkan RUU Perampasan Aset dengan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan. “Main agenda ini akan membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan RUU, sehingga hasilnya lebih representatif,” kata Sari Yuliati. RUU ini diharapkan bisa selesai pada akhir tahun 2026, dengan beberapa tahap kritis yang akan dilalui dalam sebulan terakhir.
“Kita sedang mempercepat proses penyusunan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari main agenda nasional, karena waktu yang tersisa tidak terlalu banyak,”
ujarnya.
