321 WNA Pelaku Judol Dipindahkan ke Kantor Imigrasi
321 WNA Pelaku Judol Dipindahkan ke Sejumlah – Kepolisian mengungkap praktik judi online yang beroperasi di Jakarta Barat dan mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan internasional. Para pelaku tersebut kemudian dibawa ke sejumlah kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut, Minggu (10/5).
Pemindahan ke Tiga Lokasi Berbeda
Proses pemindahan terhadap ratusan WNA dilakukan secara terintegrasi, melibatkan beberapa instansi. Sebanyak 150 orang diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 WNA ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi.
Trunoyudo menegaskan bahwa investigasi kasus ini masih berlangsung secara simultan. Koordinasi dengan pihak imigrasi menjadi bagian penting dalam upaya menuntaskan pemeriksaan terhadap para pelaku.
Bareskrim Polri berhasil menangkap 321 WNA dari berbagai negara, yang diduga sedang menjalankan aktivitas judi online. Penyitaan ini mengungkap skema bisnis yang melibatkan jaringan lintas batas. Proses hukum terus berjalan, dengan para pelaku diasingkan ke lokasi berbeda untuk diperiksa secara mendalam.