Berita Hukum Kriminal

Anggota DPR: Tagih Pinjol ke Teman dan Keluarga Langgar Undang-undang

Anggota DPR: Tagih Pinjol ke Teman dan Keluarga Langgar Undang-undang

Anggota DPR – Yasonna H. Laoly, anggota Komisi XIII DPR RI, menyoroti praktik penagihan utang pinjaman online yang dilakukan oleh lembaga keuangan ke keluarga, rekan kerja, atau pihak lain. Menurutnya, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Keluarga, teman, kantor, rekan kerja, maupun sekolah tidak memiliki kewajiban hukum perdata terhadap utang tersebut. Mereka tidak boleh menjadi sasaran tekanan atau ancaman selama proses penagihan,” ujarnya dalam unggahan Instagram @yasonna.laoly, dikutip Selasa (9/6).

Yasonna menjelaskan bahwa data pribadi seperti nomor telepon, identitas, dan daftar kontak adalah milik seseorang. Perusahaan pinjaman online dilarang mengambil atau menyebarkan data tersebut tanpa izin yang sah. “Penagihan utang harus sah, beretika, serta menghormati privasi nasabah berdasarkan aturan yang berlaku,” tambahnya.

OJK Terapkan Aturan Kaku untuk Pinjol

Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan ketat untuk sektor pinjaman online sejak 2024. Debt collector harus di bawah pengawasan langsung penyelenggara pinjaman, termasuk saat menggunakan jasa pihak ketiga.

“Penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur. Debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengandung SARA,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan lainnya di OJK.

OJK juga menetapkan batasan waktu penagihan, yaitu hingga pukul 20.00 setempat. Pelanggaran bisa mengakibatkan sanksi berat, termasuk pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 250 miliar rupiah, berdasarkan UU No.4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan.

Pasal 306 UU PPSK menyebutkan pelaku usaha keuangan yang melakukan penagihan ilegal atau menyampaikan informasi palsu akan dipidana penjara minimal 2 tahun dan denda minimal Rp25 miliar.

Menurut Yasonna, masyarakat berhak menolak praktik penagihan yang melanggar hukum dan dapat mengumpulkan bukti untuk melaporkan ke lembaga terkait. Contohnya, tangkapan layar chat, rekaman panggilan, nama aplikasi, serta detail pesan dari penagih.

Laporan bisa disampaikan ke OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), dan pihak kepolisian. OJK memastikan perusahaan pinjol bertanggung jawab atas tindakan penagihan mereka, termasuk penggunaan data pribadi secara tidak sah.

Leave a Comment