Polisi Tangkap 5 Pelaku Aniaya-Paksa Pria Masturbasi di Tangerang
Lima Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan dan Pelecehan Seksual di Tangerang
Kabarberita911.com – Polres Tangerang berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyiksaan serta dugaan pelecehan seksual terhadap seorang karyawan bank keliling bernama PG, berusia 25 tahun. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, menjelaskan bahwa kelima tersangka terdiri dari EDD (24 tahun) sebagai bos bank keliling, bersama empat karyawannya: SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026.
"Yang menyuruh melakukan penganiayaan itu bosnya, sementara empat lainnya adalah karyawan," ujar Maruli pada Sabtu (8/8).
Motif Penganiayaan dan Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika EDD, bos bank keliling, mencurigai PG yang tiba-tiba mengajukan pengunduran diri. Korban dituduh akan membuka usaha serupa dan mengambil alih nasabah yang selama ini ditangani oleh bank keliling tersebut.
Menurut keterangan Maruli, korban awalnya ingin resign dengan alasan pulang kampung. Namun, kecurigaan muncul dari rekan-rekan kerja termasuk bosnya bahwa PG akan mengambil alih nasabah. Hal ini menyebabkan mereka tidak mengizinkan korban untuk pergi, sehingga terjadilah penyiksaan.
Para tersangka saat melakukan kekerasan tersebut diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Korban mengalami kekerasan fisik serta dugaan tindakan asusila selama beberapa jam lamanya.
Penjeratan Pasal dan Dampak Viral
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang. Maruli menambahkan bahwa ada juga tindakan asusila yang diancam dengan hukuman 8 tahun dan 7 tahun.
"Kemudian ada juga tindakan asusila. Jadi terhadap mereka diancam dengan perbuatan penganiayaan, dengan perbuatan ya asusila. Kita masukkan pasal perbuatan asusila. Ancamannya 8 tahun dan 7 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pria melapor ke polisi mengenai dugaan penganiayaan hingga dipaksa melakukan masturbasi di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi tersebut direkam oleh pelaku hingga berujung viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berdiri dengan kondisi wajah lebam memakai kaus sambil memegang ponsel. Pria tersebut terlihat tidak mengenakan celana dan diduga dipaksa melakukan masturbasi oleh seseorang. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/7) malam hingga Rabu (29/7) dini hari. Disebutkan peristiwa itu diduga dilakukan oleh rekan kerja korban.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polisi Tangkap 5 Pelaku Aniaya Paksa?Polisi Tangkap 5 Pelaku Aniaya Paksa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polisi Tangkap 5 Pelaku Aniaya Paksa matter?Polisi Tangkap 5 Pelaku Aniaya Paksa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.