Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Merokok Saat Berkendara Berarti Anda Minim Empati

Published Agustus 11, 2026 · Updated Agustus 11, 2026 · By kabarberita911

Empati Rendah: Mengapa Merokok di Jalan Masih Merajalela

Kabarberita911.com – Meskipun berbagai hukuman telah diterapkan—mulai dari teguran administratif hingga sanksi sosial—kebiasaan merokok saat mengemudi atau naik sepeda motor tetap sulit dihilangkan. Djoko Setijowarno, seorang akademisi Teknik Sipil dari Unika Soegjapranata sekaligus anggota Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengidentifikasi rendahnya empati sebagai faktor utama. Fenomena ini bukan sekadar masalah kebiasaan pribadi, melainkan mencerminkan kurangnya kesadaran terhadap kenyamanan orang lain di jalan raya.

Tiga Hambatan Utama

Pertama, kesadaran masyarakat yang masih rendah. Banyak pengendara memandang aktivitas merokok sebagai hal biasa untuk mengusir rasa kantuk, tanpa menyadari bahwa kemampuan refleks mereka menurun. Abu dan bara api yang beterbangan ke belakang berpotensi mengganggu pandangan pengendara lain. Kedua, tantangan dalam pengawasan. Petugas lapangan kesulitan menindak langsung para pelanggar, terutama mereka yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di tengah kemacetan. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini lebih memprioritaskan pelanggaran terkait helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Asap rokok atau posisi tangan yang memegang kretek seringkali tidak terdeteksi dengan jelas oleh kamera. Ketiga, ketergantungan fisik. Bagi sebagian besar orang, merokok adalah kebutuhan yang harus dipenuhi. Mengendalikan keinginan saat terjebak dalam kemacetan atau perjalanan jauh memerlukan disiplin diri yang kuat.

"Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain," kata Djoko dalam keterangan resmi, Senin (10/8).

Langkah Penyelesaian

Untuk mengatasi masalah ini, Djoko mengusulkan beberapa strategi. Pertama, penegakan hukum perlu diperkuat melalui operasi tertib lalu lintas yang rutin. Selain denda uang, penerapan sanksi seperti teguran terbuka atau penahanan sementara dokumen kendaraan dapat memberikan efek jera yang lebih signifikan. Kedua, pemanfaatan teknologi dan partisipasi publik. Pengembangan kecerdasan buatan (AI) pada sistem ETLE untuk mendeteksi gerakan tangan membawa rokok atau bara api sangat diperlukan. Masyarakat juga dapat dilibatkan melalui aplikasi resmi kepolisian untuk melaporkan pelanggaran menggunakan rekaman dashcam atau smartphone. Ketiga, kampanye edukasi yang lebih visual. Pesan yang disampaikan tidak sekadar "Dilarang Merokok", tetapi menunjukkan dampak nyata seperti iritasi mata hingga kebutaan pada pengendara yang berada di belakang. Materi ini juga dapat dimasukkan ke dalam ujian teori dan praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Mengubah kebiasaan ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi di jalan raya. Kombinasi antara penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan rasa empati antar-pengguna jalan adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang," katanya.

Dasar Hukum dan Sanksi

Landasan hukum untuk sanksi merokok saat berkendara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 Ayat (1) menyatakan kewajiban setiap pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Secara teknis, aktivitas merokok mengganggu konsentrasi karena satu tangan terbebani memegang rokok atau korek api. Gumpalan asap juga dapat menghalangi pandangan dan menyebabkan mata perih, sementara abu atau bara api berisiko melukai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran. Peraturan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Pasal 6 huruf e secara eksplisit melarang pengendara merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat memecah konsentrasi saat berkendara. Bagi mereka yang nekat melanggar hingga mengganggu konsentrasi, sanksi tegas diatur dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp750 ribu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah merokok saat mengemudi termasuk pelanggaran lalu lintas? Ya, aktivitas ini melanggar Pasal 106 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 karena mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain itu, Permenhub No. PM 12 Tahun 2019 secara eksplisit melarang pengendara merokok saat mengoperasikan kendaraan.

Berapa sanksi maksimal bagi pelanggar? Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp750 ribu sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009.

Bagaimana cara melaporkan pelanggaran merokok saat berkendara? Masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi kepolisian untuk melaporkan pelanggaran dengan menyertakan rekaman dashcam atau video dari smartphone sebagai bukti.

Apakah ETLE sudah bisa mendeteksi merokok saat berkendara? Saat ini ETLE lebih memprioritaskan pelanggaran helm dan sabuk pengaman. Namun, pengembangan kecerdasan buatan (AI) sedang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan deteksi aktivitas merokok melalui kamera.

Mengapa empati menjadi faktor kunci dalam masalah ini? Banyak pengendara tidak menyadari bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat mengganggu pandangan dan kenyamanan pengendara lain di belakang. Membangun empati membantu menciptakan budaya berkendara yang lebih saling menghargai.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Merokok Saat Berkendara Berarti Anda Minim?

Merokok Saat Berkendara Berarti Anda Minim is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Merokok Saat Berkendara Berarti Anda Minim matter?

Merokok Saat Berkendara Berarti Anda Minim matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.