Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kejagung Periksa 7 Saksi soal TPPU Emas 74 Kg dan Uang Miliaran Febrie

Published Agustus 10, 2026 · Updated Agustus 10, 2026 · By kabarberita911

Kejagung Periksa 7 Saksi soal TPPU Emas 74 Kg dan Uang Miliaran Febrie Adriansyah

Kabarberita911.com – Proses hukum dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terus berlanjut. Kejagung Periksa 7 Saksi soal dugaan TPPU yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Pemeriksaan ini dilakukan di kediaman Febrie yang berlokasi di Sentul, Bogor, pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kegiatan verifikasi ini dipimpin langsung oleh penyidik Tim 9.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, total ada 13 orang saksi yang sebelumnya dipanggil oleh pihak penyidik untuk memberikan keterangannya. Namun, hanya sebagian dari mereka yang memenuhi panggilan tersebut. Anang menjelaskan secara rinci kepada media terkait kehadiran para saksi:

Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 orang saksi. Kehadiran para saksi ini sangat penting untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Identitas Lengkap Saksi yang Diminta Keterangan

Dari ketujuh orang yang hadir memberikan keterangan, salah satunya adalah S yang merupakan perwakilan dari Bank Indonesia. Para saksi lainnya berasal dari berbagai entitas perusahaan dan profesi hukum yang terkait dengan kasus ini. Daftar lengkap para saksi meliputi TTS dari PT TBI, BH dari PT TB, TB yang menjabat sebagai Direktur OBP, MM dari PT P, RC dari PT BBBU, serta ACT yang berprofesi sebagai pengacara.

Anang menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Perluasan Tersangka dan Proses Hukum Berlanjut

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. Temuan emas dan uang tunai di rumah Sentul menjadi dasar utama penunjukan tersangka tersebut. Selain Febrie, pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka. Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) ditetapkan lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan. Proses hukum ini masih berlanjut dengan berbagai langkah verifikasi dan pengumpulan bukti pendukung. Kejagung Periksa 7 Saksi soal TPPU merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh aspek kasus dapat diproses secara komprehensif.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus TPPU Febrie

Berapa total saksi yang dipanggil dalam kasus ini? Total ada 13 orang saksi yang dipanggil, namun hanya 7 orang yang hadir memberikan keterangan.

Apa yang ditemukan di kediaman Febrie Adriansyah? Pihak penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Kapan pemeriksaan saksi dilakukan? Pemeriksaan saksi dilakukan pada hari Senin, 10 Agustus 2026, di kediaman Febrie di Sentul.

Siapa saja tersangka yang ditetapkan? Tersangka yang ditetapkan meliputi Febrie Adriansyah, Nurman Herin (NH), dan pengacara Don Ritto (DR).

Apakah proses hukum masih berlanjut? Ya, proses hukum masih berlanjut dengan berbagai langkah verifikasi dan pengumpulan bukti pendukung oleh Tim 9 Kejagung.

Related Reading