Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Dituduh Memperkaya Diri dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
Kabarberita911.com – Pejabat Kejaksaan Tinggi KPK mengungkap bahwa mantan Menteri Agama Republik Indonesia pada masa pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo, telah melakukan tindakan memperkaya diri. Yaqut Cholil Qoumas diduga telah mengumpulkan kekayaan pribadi sebesar US$271.500 atau setara Rp4,8 miliar. Tindakan ini terkait dengan dugaan korupsi yang menyangkut kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023 hingga 2024.
Saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 11 Agustus, jaksa KPK menjelaskan bahwa terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri. "Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500," demikian pernyataan jaksa tersebut.
Kerugian Negara dan Terpidana Lainnya
Berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Yaqut dituduh melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ishfah Abidal Azis yang juga dikenal sebagai Gus Alex, seorang Staf Khusus Yaqut; Ismail Adham yang menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour; serta Asrul Azis Taba yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Mekanisme Pengisian Kuota yang Bertentangan Hukum
Jaksa KPK menjelaskan bahwa Yaqut bertanggung jawab dalam mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023-2024. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun, tindakan ini dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ucap jaksa.
Daftar 27 Pihak yang Diperkaya
Jaksa KPK juga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah pihak lain yang turut diperkaya dalam kasus ini, termasuk 313 PIHK. Berikut adalah daftar lengkap pihak-pihak yang disebutkan:
1. Ishfah Abidal Azis diperkaya sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta 2. Rizky Fisa Abadi diperkaya sebesar US$475.000 dan Rp50 juta 3. Abdul Muhyi diperkaya sebesar US$308.500 4. Ridwan Kurniawan diperkaya sebesar US$512.500 dan Rp250 juta 5. Iyah Nuriyah diperkaya sebesar US$70.000 6. Doddy Suhada diperkaya sebesar US$59.500 7. Kamal diperkaya sebesar US$3.000 8. Adam Fakih Mukodam diperkaya sebesar US$3.000 9. Bambang Sutrisno diperkaya sebesar US$80.000 10. Hud Rifky Assegaf diperkaya sebesar US$130.000 11. Anjas Asmara diperkaya sebesar US$30.000 12. Hafiz diperkaya sebesar US$94.600 13. Makki Abdul Sholeh diperkaya sebesar US$5.000 14. Roy Kurniawan diperkaya sebesar US$18.500 15. Rachmat Wildann diperkaya sebesar US$7.000 16. Farid Aljawi diperkaya sebesar US$52.500 17. Ahmad Taufik diperkaya sebesar US$126.200 18. Muzaki Kholis diperkaya sebesar US$84.500 19. Badrusalam diperkaya sebesar US$4.500 20. Muhamad Zaki Yamani diperkaya sebesar Rp353.600.000 21. Amaluddin Wahab diperkaya sebesar US$602.600 22. Syihabbul Muttaqin diperkaya sebesar US$493.400 23. Tauhid Hamdi diperkaya sebesar US$20.000 24. Ali Makki diperkaya sebesar US$19.600 25. Buchori Yusuf diperkaya sebesar US$56.000 26. Korporasi 313 PIHK diperkaya sebesar Rp478.173.058.166,41 27. Koperasi Perahu diperkaya sebesar USD26.500
Dasar Hukum Penanganan Kasus
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, juga merujuk pada Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama?Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama matter?Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.