Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Terus Bergulir, Tutut Jadi Tergugat II

Published Agustus 11, 2026 · Updated Agustus 11, 2026 · By kabarberita911

Tutut Resmi Menjadi Tergugat II dalam Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto

Kabarberita911.com – Proses hukum yang menyangkut penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto masih terus berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 November 2025 menjadi dasar pemberian gelar tersebut. Kini, ahli waris Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang lebih dikenal dengan nama Tutut, telah dikabulkan peruntukannya sebagai Tergugat II Intervensi.

Perkembangan terbaru ini diinformasikan oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS), sebuah koalisi yang terdiri dari korban pelanggaran berat hak asasi manusia, individu, serta berbagai organisasi masyarakat sipil. Jane Rosalina dari KontraS, yang bertindak sebagai perwakilan GEMAS, menyampaikan rincian proses hukum tersebut pada Senin (10/8).

Proses Hukum yang Berlangsung

Pada 13 Juli 2026, PTUN Jakarta resmi menerima permohonan dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana. Sebagai ahli waris Almarhum Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto, ia mengajukan diri untuk berpartisipasi dalam perkara dengan status Tergugat II Intervensi. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut melalui penetapan yang dibacakan pada 16 Juli 2026. Selanjutnya, pada 30 Juli 2026, Tergugat II Intervensi telah menyerahkan jawaban atas gugatan yang diajukan.

Pada 13 Juli 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menerima permohonan dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana selaku ahli waris Almarhum Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto untuk ikut serta dalam perkara sebagai Tergugat II Intervensi. Permohonan tersebut dikabulkan melalui penetapan majelis hakim yang dibacakan pada 16 Juli 2026, dan pada 30 Juli 2026 Tergugat II Intervensi telah menyampaikan jawaban atas gugatan.

Posisi GEMAS dan Keberatan Terhadap Keterlibatan Tutut

Gugatan terhadap gelar pahlawan Soeharto tidak hanya diajukan oleh warga Kedung Ombo, Boyolali, tetapi juga oleh GEMAS. Dalam perkara yang ditangani GEMAS, persidangan saat ini telah memasuki tahap replik-duplik dari masing-masing pihak. Jane menjelaskan bahwa kehadiran ahli waris Soeharto sebagai Tergugat II Intervensi membawa dinamika baru dalam sengketa ini.

Semenjak awal, GEMAS telah menyatakan keberatannya atas keterlibatan Tutut dalam perkara ini. Menurut pandangan GEMAS, objek sengketa yang sedang diperiksa PTUN adalah keabsahan tindakan hukum publik Presiden Republik Indonesia dalam menerbitkan Keputusan Presiden. Oleh karena itu, perkara ini tidak berkaitan dengan hak keperdataan, hak waris, maupun kepentingan pribadi keluarga.

Atas dasar itu, para penggugat berpendapat bahwa pihak keluarga Soeharto tidak memiliki kepentingan hukum yang relevan untuk menjadi pihak dalam sengketa tata usaha negara tersebut. Kendati demikian, Majelis Hakim tetap menetapkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana sebagai Tergugat II Intervensi.

Dasar Hukum Gugatan GEMAS

GEMAS menegaskan bahwa gugatan ini tidak diarahkan kepada keluarga Soeharto, melainkan ditujukan untuk menguji legalitas pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Pengujian ini didasarkan pada ketentuan hukum administrasi negara dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam pokok gugatannya, GEMAS berpendapat bahwa pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto tidak hanya bertentangan dengan prosedur dan substansi peraturan perundang-undangan, melainkan juga mencederai asas kepastian hukum, kecermatan, dan kepatutan dalam AUPB. Jane menuturkan bahwa para Penggugat berargumen bahwa terdapat kontradiksi antara penyematan predikat yang mengandung unsur "integritas moral dan keteladanan" dengan berbagai dokumen dan kebijakan negara yang selama ini menjadi rujukan mengenai dugaan pelanggaran HAM berat serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada masa pemerintahan Soeharto.

Seluruh dalil tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Majelis Hakim dan menjadi bagian dari pokok sengketa yang belum diputus. Objek gugatan dinilai tidak hanya bertentangan secara prosedur maupun substansi dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencederai asas kepastian, kecermatan, dan kepatutan dalam AUPB yang menciptakan kontradiksi hukum yang fatal.

Hal itu dikarenakan di satu sisi negara melalui Komnas HAM telah menetapkan kasus pelanggaran berat HAM yang di antaranya menuntut pertanggungjawaban Soeharto dan melalui TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, di sisi lain telah mengakui keterlibatan Soeharto dalam praktik KKN bermasalah hukum.

Kelanjutan Ikhtiar Masyarakat Sipil

Bagi para Penggugat, adanya penetapan gelar pahlawan sepatutnya didasarkan pada moralitas yang bersih dan pengakuan atas penderitaan dan keadilan bagi korban, keluarga korban serta amanat reformasi yang bersih dari KKN, bukan sekadar bersandar pada kompromi politik semata.

Penolakan terhadap usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukanlah peristiwa baru. Penolakan serupa telah disuarakan sedikitnya dalam tiga periode, yakni pada tahun 2010, 2015, dan 2025. Oleh sebab itu, gugatan yang kini diperiksa di PTUN Jakarta dipandang sebagai kelanjutan dari ikhtiar masyarakat sipil untuk memastikan pemberian gelar kehormatan oleh negara dilaksanakan secara konsisten dengan prinsip negara hukum.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Terus Bergulir?

Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Terus Bergulir is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Terus Bergulir matter?

Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Terus Bergulir matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.