Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Calon Deputi Gubernur Senior BI Usulan Prabowo Bakal Diumumkan DPR

Published Agustus 10, 2026 · Updated Agustus 10, 2026 · By kabarberita911

DPR RI Siap Umumkan Calon Deputi Gubernur Senior BI Usulan Prabowo Subianto

Kabarberita911.com – Proses pengangkatan pimpinan Bank Indonesia (BI) memasuki tahap penting setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mengirimkan surat presiden kepada DPR RI. Dalam dokumen tersebut, terdapat usulan nama-nama kandidat untuk mengisi posisi strategis di lembaga moneter nasional, termasuk Calon Deputi Gubernur Senior BI Usulan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa pengumuman resmi akan dilakukan langsung oleh DPR RI sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan dalam proses ini.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Prasetyo Hadi, Presiden telah menyelesaikan tahap pengusulan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Surat presiden yang dikirimkan berisi rekomendasi nama-nama untuk jabatan Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, serta Deputi Gubernur. Proses ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola bank sentral yang telah diperkuat melalui regulasi terbaru.

Prasetyo menjelaskan bahwa Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama para pimpinan dewan lainnya akan bertanggung jawab mempublikasikan usulan tersebut kepada publik. Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026, Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan penuh untuk menyampaikan pengumuman ini kepada masyarakat.

"Kewenangan DPR. Biar Bu Puan dan pimpinan DPR yang menyampaikan," ujar Prasetyo Hadi dengan tegas.

Destry Damayanti dalam Rangkaian Calon Pimpinan BI

Salah satu nama yang telah diungkap dalam proses ini adalah Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI baru. Saat ini, Destry Damayanti menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa hanya ada satu nama yang diusulkan oleh Presiden untuk posisi tertinggi di bank sentral, yaitu atas nama Destry Damayanti.

Proses pengangkatan pimpinan BI mengikuti mekanisme yang diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK. Berdasarkan ketentuan tersebut, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan serta diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk jabatan gubernur BI dan deputi gubernur senior, Presiden memiliki hak untuk mengusulkan paling banyak tiga calon kepada DPR.

DPR kemudian memiliki waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan. Apabila calon yang diajukan tidak disetujui DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru. Calon gubernur BI juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan tertentu yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Ketentuan dan Persyaratan Calon

Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK, calon anggota Dewan Gubernur BI harus merupakan warga negara Indonesia. Selain itu, calon juga harus memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi. Calon juga harus memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Selain persyaratan tersebut, calon juga tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kredibilitas dan independensi dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pimpinan bank sentral Indonesia.

FAQ: Informasi Penting tentang Proses Pengangkatan

Berapa lama DPR memiliki waktu untuk menyetujui calon? DPR memiliki waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan oleh Presiden.

Berapa jumlah maksimal calon yang bisa diusulkan Presiden? Untuk jabatan gubernur BI dan deputi gubernur senior, Presiden memiliki hak untuk mengusulkan paling banyak tiga calon kepada DPR.

Apa yang terjadi jika calon tidak disetujui DPR? Apabila calon yang diajukan tidak disetujui DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Siapa yang memiliki kewenangan mengumumkan calon? DPR RI memiliki kewenangan penuh untuk menyampaikan pengumuman resmi mengenai calon yang diusulkan oleh Presiden kepada masyarakat luas.

Proses pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola Bank Indonesia di masa depan. Dengan adanya Calon Deputi Gubernur Senior BI Usulan yang telah melalui proses seleksi ketat, diharapkan bank sentral dapat terus berperan optimal dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Related Reading