Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

UU SDI: Warga Hingga Media Massa Akses Data Terbatas Dikenai Biaya

Published Oktober 8, 2026 · Updated Oktober 8, 2026 · By John Martinez - kabarberita911.com

Foto : John Martinez - kabarberita911.com

Aturan Akses Data Terbatas dalam UU Satu Data Indonesia

Kabarberita911.com – UU SDI - Warga, media massa, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga mitra pembangunan akan dikenai biaya apabila hendak menggunakan data dasar nasional yang masuk kategori terbatas. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) yang telah disahkan DPR pada Selasa, 6 Oktober.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari tata kelola data nasional yang membedakan tingkat keterbukaan informasi bagi publik. Tidak semua data dapat diakses dengan cara yang sama: ada data yang dapat digunakan secara umum, ada pula yang memerlukan izin dan pengamanan tertentu, serta data yang hanya tersedia bagi otoritas berwenang.

Dalam naskah undang-undang pascapengesahan, Pasal 24 membagi Data Dasar Nasional atau DDN ke dalam tiga klasifikasi keterbukaan, yakni data terbuka, data terbatas, dan data tertutup. Pembagian ini dimaksudkan untuk mengatur akses sekaligus menjaga kepentingan pemerintahan, privasi, keamanan, serta infrastruktur nasional.

Tiga tingkat keterbukaan data

Data terbuka merupakan informasi yang dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat secara luas. Kategori ini tidak memuat unsur yang berpotensi mengganggu keamanan nasional, ketertiban umum, penyelenggaraan fungsi pemerintahan, perlindungan privasi, ataupun keberlangsungan infrastruktur nasional.

Berbeda dengan data terbuka, data terbatas tidak tersedia secara bebas. Penggunaannya dibatasi karena berpotensi menghadirkan risiko tingkat sedang terhadap fungsi pemerintahan atau privasi seseorang. Karena itu, pihak yang membutuhkan data tersebut harus melalui prosedur otorisasi dan sistem pengamanan yang telah ditetapkan.

“Sehingga aksesnya wajib melalui mekanisme otorisasi dan pengamanan tertentu,” bunyi ketentuan mengenai data terbatas dalam naskah undang-undang.

Sementara itu, kategori data tertutup memiliki tingkat pembatasan paling ketat. Data jenis ini memuat informasi rahasia yang dapat memicu risiko besar apabila dibuka, termasuk terhadap keamanan nasional, pertahanan, diplomasi, stabilitas nasional, dan keselamatan publik.

“Jika dibuka akan menimbulkan risiko tinggi terhadap keamanan nasional, pertahanan, diplomasi, stabilitas nasional, atau keselamatan publik, sehingga aksesnya sangat ketat dan hanya diberikan kepada otoritas yang berwenang”.

Bagi masyarakat, pembagian ini berarti permintaan data tidak hanya dinilai dari kebutuhan pemohon, tetapi juga dari tingkat risiko yang melekat pada informasi tersebut. Data yang bersifat terbuka dapat menjadi sumber informasi publik, sedangkan permohonan atas data terbatas akan tunduk pada izin, perlindungan, dan biaya akses.

Biaya bagi pengguna di luar instansi pemerintah

Ketentuan tarif akses diatur dalam Pasal 81 UU SDI. Pasal tersebut menetapkan bahwa penggunaan data terbatas oleh setiap orang dikenai biaya. Kewajiban serupa juga berlaku bagi pihak lain di luar instansi pemerintah yang memperoleh akses ke data terbatas.

“(1) Penggunaan akses Data terbatas oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (4) dikenai biaya; (2) Penggunaan akses Data terbatas oleh Pihak Lain di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dikenai biaya,” demikian ketentuan Pasal 81 ayat 1 dan 2.

Instansi pemerintah menjadi pihak yang memperoleh akses tanpa biaya dalam kerangka penggunaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pasal 78 ayat 2 menegaskan penggunaan data oleh instansi pemerintah diarahkan bagi dua kepentingan tersebut.

“Akses Data oleh Instansi Pemerintah dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” bunyi Pasal 78 ayat 2.

Setiap orang dapat menggunakan atau mengakses data untuk kepentingan publik sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, akses dari pihak lain tetap membutuhkan persetujuan wali data. Wali data merupakan pihak pada instansi yang bertanggung jawab memastikan data tersedia dan dikelola sesuai ketentuan.

Kelompok yang digolongkan sebagai pihak lain mencakup alat negara, badan hukum publik, organisasi kemasyarakatan, organisasi internasional, perguruan tinggi, media massa, serta mitra pembangunan. Dengan demikian, media maupun lembaga riset yang membutuhkan data terbatas perlu memperhitungkan prosedur persetujuan dan pengenaan biaya dalam proses permohonannya.

Ragam Data Dasar Nasional

UU SDI juga memetakan DDN menurut fungsi strategisnya. Pasal 23 mencantumkan enam kelompok utama, yaitu data kependudukan, sosial, ekonomi, fiskal, pertahanan dan keamanan, serta sumber daya dan lingkungan hidup.

Pengelompokan tersebut menunjukkan bahwa cakupan DDN tidak semata berkaitan dengan data administratif penduduk. Data yang berkaitan dengan perekonomian, kebijakan fiskal, kondisi sosial, lingkungan, hingga aspek pertahanan dan keamanan juga masuk dalam kerangka pengelolaan nasional.

Dari sisi produk data, naskah undang-undang menyebut data statistik, geospasial, keuangan negara, kependudukan, administrasi, dan kategori lainnya. Pengaturan lebih rinci mengenai kriteria, penetapan, klasterisasi, klasifikasi, jenis DDN, serta tata kelolanya akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penetapan DDN, klasterisasi, klasifikasi, dan jenis DDN, serta tata kelola DDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Peran Bappenas dalam pengelolaan

Ke depan, penyusunan dan pengelolaan DDN berada di bawah Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Bappenas. Peran ini menempatkan Bappenas pada posisi penting dalam penataan data lintas sektor, termasuk penetapan tata kelola yang akan menentukan bagaimana data dapat digunakan oleh pemerintah maupun pihak di luar pemerintah.

Aturan pelaksana nantinya akan menjadi penjelasan penting bagi publik, terutama mengenai kriteria data terbatas, mekanisme permohonan akses, bentuk pengamanan yang diwajibkan, serta rincian biaya yang akan dikenakan. Hingga pengaturan teknis tersebut tersedia, ketentuan dalam UU SDI telah menegaskan prinsip utamanya: akses terhadap data tertentu tetap dimungkinkan, tetapi tidak selalu bersifat terbuka dan tanpa biaya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is UU SDI?

UU SDI is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does UU SDI matter?

UU SDI matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.