DPR Minta Kemendiktisaintek Turun Tangan Usut Pelecehan di UPN Jogja
DPR Minta Kemendiktisaintek Turun Tangan Usut Pelecehan di UPN Jogja
DPR Minta Kemendiktisaintek Turun Tangan Usut - Senator dari Partai Kebangsaan (PKB), Lalu Hadrian, mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk melibatkan diri dalam penyelidikan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta. Ia menilai kasus ini memerlukan pengawasan eksternal agar investigasi bisa dijalankan secara transparan dan adil. "Kami meminta Kemendiktisaintek aktif mengawasi proses investigasi yang jujur, adil, dan memastikan hak korban terlindungi," jelasnya dalam wawancara pada Jumat (21/5) lalu.
Peran DPR dalam Penegakan Hukum Kampus
Senator Lalu Hadrian menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk memastikan lembaga pendidikan tinggi menjalankan tanggung jawabnya dalam menangani kekerasan seksual. Ia menyebut bahwa kasus ini bukan hanya tentang disiplin akademik, tetapi juga mengenai perlindungan hak asasi manusia di lingkungan pendidikan. "Kami akan terus mengawasi pihak-pihak yang terlibat, termasuk Satgas PPKS (Pencegahan dan Penindakan Kekerasan Seksual) di berbagai kampus," tuturnya. DPR juga berharap Kemendiktisaintek dapat memberikan pedoman yang lebih jelas dalam menangani laporan serupa di institusi pendidikan lain.
Kasus pelecehan yang sempat trending di media sosial, khususnya platform X, terungkap setelah dua korban melaporkan pengalaman mereka selama bimbingan skripsi dan magang. Dosen jurusan Agrokteknologi dianggap sebagai pelaku yang menggunakan berbagai modus, seperti ajak makan, nonton, dan memberi informasi lowongan pekerjaan untuk mendekati korban. Tindakan ini memicu kecaman luas dari masyarakat, termasuk mahasiswa dan dosen lainnya, yang menilai adanya ketidakseimbangan dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa.
"Kasus ini menjadi ujian serius terhadap komitmen kita semua terhadap dunia pendidikan. Kami akan terus memantau perkembangan, serta mengingatkan Satgas PPKS di berbagai kampus untuk melaksanakan tugasnya secara maksimal agar insiden serupa tidak terulang,"
UPN Jogja telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dosen terduga pelaku berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Institusi ini menegaskan komitmen untuk tidak toleransi terhadap kekerasan, serta menangani setiap laporan secara serius, hati-hati, dan berlandaskan prinsip perlindungan, kerahasiaan, serta keadilan. Namun, Lalu Hadrian menilai bahwa upaya internal saja tidak cukup. "Kami meminta Kemendiktisaintek melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di kampus dan memastikan proses hukum terbuka," jelasnya.
Respons DPR terhadap kasus ini juga mencerminkan kepedulian terhadap isu kekerasan seksual di dunia akademik. Selain mengingatkan Kemendiktisaintek, lembaga legislatif ini juga berharap pihak universitas dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi korban, termasuk dukungan psikologis dan perlindungan hukum yang memadai. Dalam pernyataan resmi, DPR menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual di UPN Jogja harus menjadi contoh untuk pencegahan insiden serupa di kampus-kampus lain. "Kami berharap Kemendiktisaintek dapat memberikan sanksi yang jelas jika ada kampus yang gagal melindungi korban," tambahnya.
Peristiwa ini juga memicu diskusi mengenai kebutuhan reformasi dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia. Para akademisi menilai bahwa kekerasan seksual di kampus bukan hanya masalah individu, tetapi juga mencerminkan struktur kekuasaan dan budaya perguruan tinggi yang perlu diperbaiki. DPR dan Kemendiktisaintek diminta untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih ketat, termasuk penguatan mekanisme pelaporan, pemberian pelatihan kesadaran seksual, serta sistem hukum khusus untuk mengatasi kekerasan di lingkungan akademik. "Kami juga berharap ada kesadaran kolektif di kalangan dosen dan mahasiswa untuk saling menjaga lingkungan yang aman dan bermartabat," papar Lalu Hadrian.