Andi Gani KSPSI Sebut Ada Fraksi DPR Tak Serius Bahas RUU Naker
Andi Gani KSPSI Sebut Ada Fraksi DPR Kurang Serius dalam Pembahasan RUU Naker
Kabarberita911.com – Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Naker) di tingkat DPR RI masih menghadapi berbagai tantangan. Andi Gani KSPSI Sebut Ada Fraksi yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam membahas undang-undang penting ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dalam sebuah audiensi dengan pimpinan DPR di kompleks parlemen Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut Andi Gani, meskipun telah ada komitmen dari berbagai pihak, masih terdapat beberapa fraksi yang dinilai kurang aktif dan serius dalam membahas RUU Naker. Ia menegaskan bahwa hal ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya para pekerja dan buruh di Indonesia. Andi Gani juga berjanji akan membuka identitas fraksi yang dimaksud pada waktu yang tepat.
Kami tahu persis, kami ada catatan, dan kami akan buka pada saatnya nanti partai yang serius ataupun tidak serius, karena ini menyangkut masalah hajat hidup orang banyak.
Rapat audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi oleh dua wakil ketua lainnya, yaitu Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa. Selain itu, kehadiran Ketua Baleg DPR Bob Hasan beserta Wakilnya Ahmad Iman Sukri juga tercatat dalam acara tersebut. Sejumlah organisasi buruh turut hadir dalam pertemuan ini, termasuk KSPI yang dipimpin oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.
Permintaan Pengawasan terhadap Kinerja Fraksi
Berdasarkan situasi tersebut, Andi Gani meminta pimpinan DPR untuk turut mencatat dan mengawasi kinerja setiap fraksi dalam proses pembahasan RUU Naker. Hal ini akan dilakukan saat masa sidang dimulai pada pekan depan. Ia berharap agar ada transparansi dalam menilai kontribusi masing-masing fraksi.
Karena itu Bang Dasco, saya berharap, kami koalisi besar mencatat partai-partai yang serius atau tidak serius membahas undang-undang ini.
Merespons pernyataan Andi Gani, Cucun Ahmad Syamsurizal membantah klaim tersebut usai rapat. Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR bersatu padu untuk membahas dan menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, tidak ada perbedaan pandangan yang signifikan antar fraksi dalam hal ini.
Sudah di DPR semuanya satu satu kesatuan berjuang bersama-sama untuk buruh ya untuk para pekerja.
Profil RUU Ketenagakerjaan
RUU Ketenagakerjaan merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada Oktober 2024. Putusan ini memisahkan RUU tersebut dari UU Cipta Kerja. Dengan demikian, RUU Ketenagakerjaan kini bukan merupakan revisi atas UU Nomor 13 Tahun 2013, melainkan undang-undang baru yang berdiri sendiri.
Hingga saat ini, naskah akademik dan draf yang disusun oleh Badan Keahlian DPR telah disampaikan kepada Komisi IX DPR RI. Penyampaian ini dilakukan dalam rapat dengar pendapat pada 22 Juni 2026. Draf tersebut terdiri atas 19 bab dan 224 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan.
RUU ini mengatur berbagai hal penting, antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja, sistem pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing. Meskipun demikian, secara resmi RUU tersebut belum dibahas lebih lanjut. Hal ini disebabkan karena kepala pemerintahan belum mengirimkan Surat Presiden untuk memulai pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang RUU Naker
Apa itu RUU Naker? RUU Naker adalah Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merupakan undang-undang baru yang berdiri sendiri, bukan revisi dari UU Nomor 13 Tahun 2013.
Kapan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan RUU Naker? Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dikeluarkan pada Oktober 2024.
Berapa jumlah pasal dalam draf RUU Naker? Draf RUU Naker terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.
Mengapa RUU Naker belum dibahas lebih lanjut? Secara resmi RUU tersebut belum dibahas lebih lanjut karena kepala pemerintahan belum mengirimkan Surat Presiden untuk memulai pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.
Siapa saja organisasi buruh yang hadir dalam audiensi? Organisasi buruh yang hadir antara lain KSPI, KSPSI, KBPBI, dan Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN).