Pohon di Jalanan Bandung Dikuliti-Disuntik Air Aki, Pelaku Ditemukan
Pohon di Jalanan Bandung Dikuliti dan Disuntik Air Aki: Wali Kota Umumkan Pelaku Sudah Ditemukan
Kabarberita911.com – Kasus pohon di jalanan Bandung dikuliti dan disuntik cairan aki yang sempat menghebohkan warga kini memasuki tahap penyelesaian. M Farhan, Wali Kota Bandung, mengonfirmasi bahwa pelaku perusakan sejumlah pohon peneduh di berbagai titik Kota Bandung, Jawa Barat, telah berhasil dilacak dan dimintai keterangan. Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Selasa (18/8) seusai meresmikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cihanja di Kelurahan/Kecamatan Ciumbuleuit.
"Pelakunya sudah (ditemukan), warga setempat dan sedang dibadamikeun."
Farhan menegaskan bahwa yang bersangkutan kini menghadapi ancaman sanksi hukum atas tindakannya merusak pepohonan yang berfungsi sebagai peneduh dan pengatur iklim mikro di kawasan permukiman.
Modus Perusakan: Pengulitan Melingkar, Pengeboran, dan Injeksi Elektrolit
Teknik yang dipakai pelaku tergolong sangat merusak bagi kesehatan pohon. Kulit kayu dikupas secara melingkar dari bagian tengah batang hingga mendekati pangkal akar, sehingga jalur transportasi nutrisi terputus total. Tidak berhenti di situ, batang juga dibor menggunakan alat pengebor, lalu cairan elektrolit—yang dalam istilah sehari-hari dikenal sebagai air aki—disuntikkan langsung ke dalam jaringan kayu. Kombinasi kedua tindakan itu membuat pohon kehilangan kemampuan regenerasi dan pada akhirnya mati.
Pola serupa sebelumnya juga tercatat di kawasan simpang Cihapit–Riau, di mana sebuah pohon ditebang dengan alasan membuka visibilitas videotron pada bangunan padel di sekitarnya. Insiden itu menjadi salah satu pemicu perhatian publik terhadap kondisi pepohonan di ruang publik Bandung.
Status Penanganan per Lokasi
Di kawasan Kiaracondong, pelaku pengeboran dan penyuntikan cairan aki sudah teridentifikasi dan sedang diproses secara hukum.
"Yang lain tuh sedang di-BAP juga ya pelakunya, karena yang di Kiaracondong tuh pohon disuntikin air aki. Nah lagi dihukum pelakunya."
Untuk wilayah Cijerah, Farhan mengungkapkan bahwa dua orang telah memberikan pengakuan, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Demikian juga dengan Cijerah. Cijerah belum semuanya, tapi sudah ada pengakuan dari 2 orang pelaku. Kita sedang mencari 2 orang pelaku lainnya, masih DPO."
Kasus di kawasan Dago dan Saunggaling, menurut Farhan, masih berjalan dalam tahap penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) serta penyelidikan lanjutan oleh aparat penegak hukum.
"Kasus di Dago juga masih dalam proses BAP, begitu juga kasus di kawasan Saunggaling yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan."
Sanksi Tegas dan Tinjauan Ulang Izin Usaha
Farhan menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada seluruh pelaku tanpa pengecualian. Ia juga membuka kemungkinan peninjauan ulang izin usaha apabila terbukti ada keterkaitan langsung antara pemotongan atau perusakan pohon dengan aktivitas komersial di sekitarnya. Contoh yang ia sebutkan meliputi kasus di depan SixNine Padel, Jalan LLRE Martadinata, maupun persimpangan Jalan Cihapit dan Jalan Riau.
"Saya akan melihat apabila ternyata terbukti ada kaitan langsung antara pemotongan pohon dengan kegiatan bisnis di sekitar situ, maka akan kita tinjau ulang izinnya. Dan mungkin seperti di Jalan Riau, itu kan ada kaitan langsungnya dengan videotron. Nah videotronnya kita segel dan belum nyala sampai sekarang."
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kota tidak hanya menindak pelaku secara pidana, tetapi juga mempertimbangkan dimensi ekonomi agar insiden serupa tidak terulang demi kepentingan komersial semata.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui Warga
Apakah pohon yang sudah dikuliti atau disuntik air aki masih bisa diselamatkan?
Peluang penyelamatan sangat bergantung pada seberapa luas area kulit yang dikupas dan seberapa dalam cairan elektrolit meresap ke jaringan kayu. Jika pengulitan melingkar sudah memutus seluruh kambium, pohon umumnya tidak mampu lagi mengalirkan nutrisi dan akan mati dalam hitungan minggu hingga bulan.
Bagaimana warga melaporkan pohon yang dicurigai dirusak?
Warga dapat melaporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Bandung atau menghubungi kelurahan setempat. Sertakan lokasi pasti, foto kondisi batang, dan perkiraan waktu kejadian agar tim teknis dapat segera melakukan asesmen.
Apakah ada sanksi khusus bagi pelaku perusakan pohon di ruang publik?
Ya. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan daerah tentang perlindungan pepohonan dan ruang terbuka hijau, serta denda administratif. Jika terbukti ada motif komersial, izin usaha pihak terkait juga dapat ditinjau ulang atau dicabut.