Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pemprov DKI Tindak Empat Perusahaan Terkait TPS Liar di Cilincing

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Anthony Martinez - kabarberita911.com

Foto : Anthony Martinez - kabarberita911.com

Penindakan Terhadap Empat Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Utara

Kabarberita911.com – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan tindakan tegas terhadap empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah. Pelanggaran yang ditemukan adalah praktik pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar Nagrak di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Proses Penelusuran Rantai Pembuangan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Timnya menelusuri seluruh rantai pembuangan ilegal, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan tersebut.

Keempat perusahaan yang dipanggil dan dimintai keterangan pada Kamis (13/8) adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka.

Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Perusahaan

Dudi menjelaskan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. Mereka tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada pihak yang kemudian membuang sampah ke lokasi yang tidak semestinya.

Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya. Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta.

Menurut Dudi, izin usaha pengangkutan sampah bukan sekadar persyaratan administratif. Setiap perusahaan pengangkutan juga harus dapat mempertanggungjawabkan alur sampah yang mereka tangani secara jelas dan tertib.

Perusahaan pengangkutan kami minta menyampaikan laporan mengenai sumber pengambilan sampah, volume sampah yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya ditangani secara benar dan dibawa ke fasilitas resmi. Kami ingin rantai pengelolaan sampah tertib dari hulu sampai hilir.

Sanksi Administratif yang Dikenakan

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan bahwa keempat perusahaan tersebut telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasar perizinannya, sampah dari usaha dan/atau kegiatan yang menjadi pelanggan mereka seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang.

Namun, hasil klarifikasi menunjukkan adanya kegiatan yang tidak sesuai izin, antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin dan pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS Liar Nagrak. Beberapa pihak juga diketahui melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya.

Sanksi uang paksa dikenakan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Penelusuran Lebih Lanjut

Helmy menegaskan untuk pengembangan kasus, perusahaan pengangkutan diminta membuka data kegiatan pengangkutannya untuk memastikan sampah dapat ditelusuri sejak dari sumber hingga lokasi akhir.

Kami minta laporan yang jelas, sampah diambil dari mana, berapa volumenya, menggunakan kendaraan apa, dan dibuang ke mana. Data ini akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian atau pembuangan ke lokasi ilegal, akan kami tindak.

Menurut Helmy, penelusuran terhadap aktivitas pembuangan di TPS Liar Nagrak masih terus dilakukan. Mereka tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan diidentifikasi dan ditelusuri sampai tuntas. Siapa perusahaan pengangkutnya, siapa pengguna jasanya, dari mana sampah berasal, berapa volumenya, dan ke mana seharusnya dibuang akan diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal di wilayah Jakarta.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pemprov DKI Tindak Empat Perusahaan Terkait?

Pemprov DKI Tindak Empat Perusahaan Terkait is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pemprov DKI Tindak Empat Perusahaan Terkait matter?

Pemprov DKI Tindak Empat Perusahaan Terkait matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.