Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kantor Pos Dirusak Pedemo Surat MA ke Bupati Gowa Nyasar, 3 Ditangkap

Published Oktober 9, 2026 · Updated Oktober 9, 2026 · By Thomas Hernandez - kabarberita911.com

Foto : Thomas Hernandez - kabarberita911.com

Tiga Orang Diamankan Usai Kerusakan Kantor Pos di Sungguminasa

Kabarberita911.com – Tiga orang diamankan aparat setelah terjadi perusakan pada kantor PT Pos Cabang Sungguminasa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Insiden itu muncul di tengah aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan surat pemanggilan Mahkamah Agung untuk Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang tidak diterima tepat waktu.

Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh Yusuf menyatakan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat masih berlangsung. Kepolisian juga telah mengenali sejumlah orang lain yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut dan masih melakukan pengejaran.

"Iya benar, sementara ini ada 3 orang yang kami amankan," kata Kapolresta Gowa, Kombes Pol Muh Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/10).

Aksi massa berlangsung pada Rabu (7/10). Pada awal kegiatan, situasi dilaporkan terkendali. Ketegangan kemudian meningkat ketika peserta aksi berupaya menemui pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa. Polisi yang berada di lokasi menghadang upaya tersebut, sehingga terjadi dorong-dorongan antara massa dan petugas.

Dalam situasi itu, sebagian massa mencoba memasuki area kantor. Pintu berbahan kaca di kantor Pos Cabang Sungguminasa pecah akibat upaya menerobos. Kejadian tersebut tidak berlangsung berkepanjangan karena kedua pihak akhirnya menahan diri.

"Sementara ini kita juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah diidentifikasi," jelasnya.

Surat MA Tidak Sampai Tepat Waktu

Perkara yang menjadi latar aksi berkaitan dengan dokumen dari Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Bupati Gowa. Sebelumnya, muncul informasi bahwa surat itu keliru dikirim hingga sampai ke Pengadilan Agama Sungguminasa. PT Pos Indonesia kemudian menyampaikan penjelasan berbeda setelah melakukan penelusuran internal.

Perusahaan menyatakan dokumen tersebut sebenarnya tidak salah alamat. Surat yang diterima pada 2 September 2026 itu disebut tidak pernah diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Dalam hasil pemeriksaan internal, dokumen itu ditemukan tertahan pada seorang kurir mitra dan tidak dibawa ke tujuan pengiriman.

"Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan, dengan alasan yang hingga kini belum jelas," kata Senior Manajer Kesekretariatan dan Hukum PT Pos Indonesia Regional VI Makassar, Sri Endarti Halim dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Penjelasan itu menempatkan persoalan pada pelaksanaan pengantaran, bukan pada pencantuman alamat tujuan. Bagi penerima surat resmi, ketepatan proses distribusi menjadi hal penting karena keterlambatan dokumen dapat memengaruhi agenda yang telah ditetapkan. Dalam kasus ini, surat pemanggilan dari lembaga peradilan memiliki arti administratif yang tidak dapat dipisahkan dari kewajiban penerimanya.

PT Pos Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung sebagai pengirim surat, kepada Bupati Gowa sebagai penerima, serta kepada Pengadilan Agama Sungguminasa. Nama pengadilan tersebut sebelumnya ikut disebut seiring berkembangnya informasi mengenai keberadaan surat.

Kurir Mitra Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan

Perusahaan menegaskan bahwa tindakan yang tidak sesuai standar operasional tidak dapat dibenarkan. PT Pos Indonesia menyatakan setiap pelanggaran dalam layanan kepada masyarakat akan ditangani melalui ketentuan internal yang berlaku.

"Pos Indonesia menegaskan bahwa perusahaan tidak membenarkan setiap tindakan yang bertentangan dengan SOP dan ketentuan perusahaan dalam pelaksanaan layanan kepada masyarakat. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan internal perusahaan," tegasnya.

Langkah awal yang ditempuh perusahaan adalah menonaktifkan kurir mitra yang diduga terkait dengan tertahannya surat tersebut. Penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan lanjutan dapat berjalan, termasuk menelusuri seluruh kiriman yang pernah ditangani oleh kurir itu.

"Langkah yang telah dilakukan saat ini, kami telah menonaktifkan oknum kurir mitra yang terlibat untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan, termasuk memeriksa seluruh kiriman yang ditangani oknum tersebut," jelasnya.

PT Pos Indonesia juga menyatakan menghormati hak Bupati Gowa jika memilih menempuh jalur hukum atas kejadian itu. Perusahaan menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Peristiwa di Sungguminasa memperlihatkan dua proses yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, kepolisian menyelidiki kerusakan pada fasilitas kantor pos dan mencari pihak lain yang telah diidentifikasi. Di sisi lain, perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap rantai pengantaran surat yang seharusnya sampai kepada penerima.

Penanganan kedua hal tersebut penting agar persoalan perusakan kantor tidak menutupi inti masalah distribusi dokumen, sekaligus agar penyelidikan atas insiden saat demonstrasi dapat berlangsung sesuai hukum. Untuk masyarakat, kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa layanan pengiriman dokumen resmi memerlukan pencatatan, pengawasan, dan tindak lanjut yang jelas ketika kiriman tidak sampai sebagaimana mestinya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kantor Pos Dirusak Pedemo Surat MA?

Kantor Pos Dirusak Pedemo Surat MA is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kantor Pos Dirusak Pedemo Surat MA matter?

Kantor Pos Dirusak Pedemo Surat MA matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.