Kabarberita911
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Jatim Perketat Aturan Sound Horeg Jelang 17-an, Siapkan Sanksi Tegas

Published Agustus 15, 2026 · Updated Agustus 15, 2026 · By Elizabeth Wilson - kabarberita911.com

Foto : Elizabeth Wilson - kabarberita911.com

Jatim Perketat Aturan Sound Horeg Jelang 17-an: Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Kabarberita911.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas terkait fenomena sound horeg yang semakin marak. Jatim Perketat Aturan Sound Horeg sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Eddy Supriyanto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, menjelaskan bahwa pengaturan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SE) yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, serta Pangdam V/Brawijaya.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya terjadi berbagai gangguan akibat kegiatan sound horeg yang tidak sesuai aturan. Personel dari Satpol PP, TNI, dan Polri telah diberi instruksi khusus untuk melakukan penyisiran serta pengawasan intensif terhadap setiap kegiatan sound horeg. "Menjelang perayaan kemerdekaan acara sound horeg kembali marak. Bersama Satpol PP serta personel TNI-Polri, kami tengah menelusuri kegiatan tersebut," kata Eddy pada Jumat (14/8/2026).

Aturan Desibel dan Kawasan Terlarang yang Harus Dipatuhi

Kehadiran SE Bersama memberikan kejelasan bagi penyelenggara sound horeg agar tidak lagi sembarangan dalam menggelar kegiatan. Regulasi ini memuat rincian batas maksimal penggunaan desibel berdasarkan jenis kegiatan, baik yang bersifat statis maupun keliling di jalan raya. Untuk kegiatan statis yang digelar di satu titik tertentu, volume suara dibatasi maksimal 120 desibel dengan syarat wajib memiliki izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait.

Sementara itu, kegiatan non-statis seperti karnaval atau parade keliling memiliki pengaturan pengeras suara yang lebih ketat, yaitu maksimal 80 desibel. Selain pembatasan desibel, SE Bersama juga melarang kendaraan sound horeg melintas di sejumlah kawasan tertentu. Kawasan tersebut meliputi fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, area pendidikan termasuk sekolah dan universitas, hingga tempat ibadah di seluruh wilayah Jawa Timur.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan

Eddy memastikan bahwa petugas telah menyiapkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam kegiatan sound horeg. Sanksi tersebut mencakup tindakan administratif seperti pencabutan izin usaha atau bisnis sound system, pembubaran kegiatan secara paksa, hingga penindakan pidana oleh aparat kepolisian. "Jika kegiatannya statis dan berizin resmi seperti konser musik, silakan. Namun, untuk kegiatan keliling yang meresahkan masyarakat, penindakan tegas akan dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai regulasi dalam surat edaran," katanya.

Pelaku yang melanggar aturan dapat dikenakan denda administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, kendaraan sound horeg yang melanggar kawasan terlarang juga akan ditilang dan dipaksa untuk keluar dari kawasan tersebut. Masyarakat juga dimungkinkan untuk melaporkan pelanggaran melalui hotline Satpol PP Jawa Timur.

Respons Masyarakat dan Penyelenggara

Langkah Pemprov Jawa Timur ini mendapat respons positif dari sebagian besar masyarakat. Banyak warga yang merasa lebih tenang karena adanya kepastian aturan yang jelas. Di sisi lain, para penyelenggara sound horeg juga menyambut baik regulasi ini karena memberikan kejelasan mengenai batas-batas kegiatan yang boleh dilakukan.

Beberapa penyelenggara telah menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Mereka juga berharap agar pengawasan dilakukan secara proporsional dan tidak memberatkan pelaku usaha. "Kami siap mengikuti aturan yang ada. Yang penting ada kejelasan dan penegakan hukum yang adil," ujar salah satu pemilik sound system di Surabaya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Aturan Sound Horeg di Jatim

Berapa batas maksimal desibel untuk sound horeg statis? Batas maksimal untuk kegiatan statis adalah 120 desibel dengan syarat memiliki izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait.

Apakah sound horeg keliling diperbolehkan melintas di dekat rumah sakit? Tidak, SE Bersama melarang kendaraan sound horeg melintas di kawasan fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit.

Bagaimana sanksi bagi pelanggar aturan sound horeg? Sanksi mencakup pencabutan izin usaha, pembubaran kegiatan secara paksa, dan penindakan pidana oleh aparat kepolisian.

Di mana masyarakat bisa melaporkan pelanggaran sound horeg? Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui hotline Satpol PP Jawa Timur atau langsung ke kantor Satpol PP terdekat.

Kapan aturan sound horeg ini mulai berlaku? Aturan ini telah berlaku sejak diterbitkan Surat Edaran Bersama oleh Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya, dan akan diperketat menjelang 17 Agustus 2026.

Related Reading